Sidak ke Sekolah, Andi Mulyono Temukan Fakta Mengejutkan Kasus Guru Halimah

NUNUKAN, borderterkini.com – Kasus dugaan diskrimatif yang dilakukan Kepsek SDN 001 Sebatik Tengah terhadap seorang guru bernama Halimah mengundang reaksi keras Komisi I DPRD Nunukan.

Bahkan, Komisi I DPRD Nunukan yang membidangi pendidikan itu langsung melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di SDN 001 Aji Kuning, Sebatik Tengah pada Jumat (6/2).

Sidak itu dilakukan langsung Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono. Sayang, dalam sidak itu, Kepsek yang seharus memberikan klarifikasi tidak turun ke sekolah tanpa alasan yang jelas.

“Jadi, kita pertemuan dengan guru-gurunya serta UPT nya disana. Memang kita belum mendapatkan informasi lebih dalam mengenai kasus guru Halimah ini,” ungkapnya.

Hanya saja, dia mengaku menemukan fakta guru Halimah yang mengejutkan. Dari keterangan guru-guru disana, terungkap bahwa Halimah dipindahkan tugas atau dititipkan ke sekolah lain yakni SDN 005 tanpa administrasi yang jelas, bahkan cenderung tidak prosedural.

“Ibu Halimah ini guru PAI. Artinya di bawah naungan Kementerian Agama. Nah, sertifikasinya itu diambil Kemenag. Namun, status kepegawaian (ASN), penempatan administratif, dan penggajian tetap berada pada kewenangan Pemerintah Daerah melalui Disdik dan BKPSDM, sesuai mekanisme kepegawaian nasional,” ungkapnya.

Secara administratif, Ibu Halimah masih tercatat sebagai guru di SD 001, namun dalam praktiknya ia justru diarahkan untuk mengajar di sekolah lain tanpa surat tugas resmi, tanpa jam mengajar yang diakui sistem, dan tanpa perlindungan hak sebagai pendidik.

“Secara aturan, pemindahan guru harus jelas administrasinya. Tapi dalam kasus ini, Ibu Halimah seperti ‘dipindahkan tapi tidak dipindahkan’, disuruh mengajar tapi tidak diakui,” tegas Andi Mulyono saat sidak.

Fakta lain yang terungkap, jam mengajar Ibu Halimah sempat diinput namun kemudian dihapus kembali oleh kepala sekolah, sehingga ia tidak memenuhi syarat minimal 12 jam mengajar yang menjadi dasar sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Akibatnya, Ibu Halimah kehilangan hak finansial yang ditaksir mencapai sekitar Rp45 juta, meski statusnya sebagai ASN tetap berjalan.
“Ini bukan soal 1 rupiah atau 100 ribu rupiah. Ini hak guru. Kalau jam mengajar dihapus, otomatis sertifikasi gugur. Ini serius,” kata Andi.

Menurutnya, praktik “penitipan guru”, dimana guru diminta mengajar di sekolah lain, namun tidak tercatat dalam sistem administrasi pendidikan ini dinilai rawan, karena merugikan guru secara hak dan melanggar prinsip sinkronisasi kewajiban dan hak ASN.

“Kalau guru dititipkan, dasar hukumnya apa? Kalau tidak tercatat di sistem, bagaimana haknya dipenuhi?” ujar Andi mempertanyakan.

Lebih ironis, Ibu Halimah disebut setiap hari datang ke sekolah induk, namun tidak diberi jam mengajar. Bahkan muncul dugaan perlakuan tidak manusiawi, seperti dilarang masuk ruang kantor dan hanya diperbolehkan berada di area tertentu.

“Jadi, bolak-balik itu sekolah masing-masing. Jadi, selama ini tidak mengajar karena tidak ada jam mengajarnya,” pungkasnya.

Andi Mulyono menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konflik internal sekolah. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan guru, maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.

“Kalau perlakuan diskrimatif kita belum samapi disitu. Mungkin bisa langsung kepada ibu Halimahnya,” pungkasnya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 466 hingga 470, yang mengatur perlindungan terhadap pendidik dari tindakan yang merugikan atau menekan haknya di lingkungan pendidikan.

“Guru bukan objek yang bisa diperlakukan semena-mena. Kalau ada unsur pidana, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Dia pun memastikan membawa kasus ini akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, UPT, serta pihak sekolah terkait.

“Ini pembelajaran serius bagi semua. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan guru-guru lain,” pungkas Andi.

Sementara itu, hingga saat ini, Kepala Disdik Nunukan, Akhmad, hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait kasus Halimah.
Bahkan, upaya pesan WhatsApp maupun telpon pun tidak direspon. Tak itu itu, saat didatangi ke kantornya, Kadisdik tidak berada di tempat.(*)

Tinggalkan Balasan