Tak Ada Lagi Pelajar Nongkrong Hingga Larut Malam, Jam Malam Resmi Berlaku di Nunukan

NUNUKAN, borderterkini.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai mengetatkan aktivitas pelajar di malam hari. Kebijakan jam malam resmi diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masa depan generasi muda di wilayah perbatasan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan ini menyasar peserta didik dari jenjang SD hingga SLTA sederajat, sekaligus melibatkan kepala sekolah, orang tua, serta pemilik usaha seperti kafe, warung kopi, tempat hiburan malam, karaoke, hingga arena biliar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menegaskan bahwa kebijakan jam malam bukan sekadar imbauan, melainkan amanat peraturan daerah.

“Kebijakan ini berlandaskan Pasal 39 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jadi ini bukan kebijakan dadakan,” ujar Mesak, Selasa (20/1).

Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah Pukul 20.00 WITA, kecuali untuk kegiatan sekolah yang disertai penugasan resmi. Selain itu, keberadaan pelajar di kafe, tempat nongkrong, dan usaha sejenis dibatasi hingga Pukul 21.00 WITA. Di luar ketentuan tersebut, pelajar hanya diperbolehkan berada di lokasi usaha jika didampingi orang tua.

Mesak menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi pelajar dari aktivitas malam yang berpotensi mengganggu disiplin, moral, dan prestasi belajar.

“Tujuan utamanya adalah pencegahan. Kita ingin anak-anak fokus pada pendidikan dan terhindar dari pergaulan bebas maupun aktivitas negatif di malam hari,” jelasnya.

Pemilik usaha juga diminta tidak bersikap pasif. Pemerintah daerah menekankan peran pelaku usaha sangat penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan jam malam, dengan cara tidak memberikan ruang bagi pelajar yang melanggar batas waktu.

Lebih lanjut, Mesak menekankan bahwa keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam pengawasan anak di rumah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini kerja bersama. Orang tua, sekolah, camat, lurah, Satlinmas, hingga pemilik usaha harus satu barisan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP memastikan penegakan aturan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pembinaan akan menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan, dengan harapan tumbuh kesadaran kolektif tentang pentingnya disiplin waktu bagi pelajar.

“Jam malam ini adalah langkah preventif. Tujuan akhirnya satu, menciptakan generasi Nunukan yang cerdas, terampil, dan berkarakter,” pungkas Mesak. (*)

Tinggalkan Balasan