DKPP Nunukan Tertibkan Tata Niaga Sawit, Pengepul Diminta Kantongi Izin dan Tera Timbangan

NUNUKAN, borderterkini.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan terus mendorong terciptanya tata niaga kelapa sawit yang tertib, transparan, dan berpihak kepada seluruh pelaku usaha.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memfasilitasi rapat koordinasi bersama para pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rapat dipimpin langsung Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, S.Hut., M.AP., dan dihadiri jajaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para pelaku usaha pengepul TBS.

Masniadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan bersama petani dan perusahaan kelapa sawit untuk membahas stabilitas harga TBS.

Kali ini, fokus pembahasan diarahkan pada aspek legalitas usaha dan keakuratan alat timbang yang menjadi bagian penting dalam tata niaga sawit.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami persyaratan perizinan usaha sekaligus kewajiban melakukan tera timbangan. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan dikonsultasikan langsung dengan instansi teknis,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian legalitas usaha dan penggunaan alat timbang yang akurat akan menciptakan hubungan usaha yang sehat antara petani, pengepul, maupun perusahaan, sekaligus meminimalkan potensi perselisihan dalam transaksi jual beli TBS.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Septi Hapsari, S.IP., M.A., menjelaskan bahwa setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) wajib menjalani tera maupun tera ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menerangkan, pelayanan tera dapat dilakukan di kantor metrologi maupun langsung di lokasi usaha apabila alat timbang berukuran besar atau bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan dipindahkan.

“Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan kepada kantor metrologi. Setelah administrasi lengkap dan alat siap diperiksa, petugas akan menjadwalkan pelayanan tera di lokasi usaha,” jelasnya.

Septi menegaskan, tera ulang wajib dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun agar hasil penimbangan tetap akurat dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Irsan, S.H., menyampaikan bahwa seluruh pengepul TBS wajib memiliki legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menjelaskan, usaha pengepul TBS masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46202.

Pengajuan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun secara langsung dengan melengkapi persyaratan berupa KTP, nomor telepon, alamat email, dan titik koordinat lokasi usaha.

“Dengan sistem OSS, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal,” kata Irsan.(*)

Tinggalkan Balasan