NUNUKAN, borderterkini.com – Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan.
Dari hasil monitoring di tiga SMA negeri, proses penerimaan peserta didik baru dinilai berlangsung kondusif dan sesuai ketentuan. Namun, lemahnya sosialisasi petunjuk teknis (juknis) kepada masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.
Monitoring dilakukan Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Utara, Ahmad Maulana, bersama tim di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan, Selasa (7/7). Kunjungan ke SMA Negeri 1 juga dirangkaikan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama guru dan peserta didik baru.
Ahmad Maulana mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai petunjuk teknis serta menjamin proses penerimaan berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh sekolah melaksanakan SPMB sesuai petunjuk teknis. Tidak boleh ada peserta didik yang diterima melalui jalur di luar aturan, termasuk praktik kolusi antara orang tua dengan pihak sekolah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, Dewandik tidak menemukan pelanggaran maupun gejolak yang mengganggu pelaksanaan SPMB di tiga sekolah tersebut. Seluruh proses penerimaan dinilai berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Secara umum pelaksanaannya berjalan baik. Tidak ada persoalan yang mengarah pada pelanggaran aturan ataupun penerimaan siswa di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Ahmad.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme SPMB secara utuh. Kondisi itu memicu munculnya berbagai pertanyaan dan keluhan dari orang tua calon peserta didik.
“Hampir semua sekolah yang kami datangi menghadapi persoalan yang sama. Bukan karena sistemnya bermasalah, tetapi karena masih banyak masyarakat yang belum memahami isi petunjuk teknis secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan Kalimantan Utara. Ia menilai petunjuk teknis sebaiknya diterbitkan lebih awal agar sekolah memiliki waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum proses pendaftaran dimulai.
“Kalau juknis terbit lebih awal, sekolah punya kesempatan melakukan sosialisasi lebih maksimal. Masyarakat juga bisa memahami setiap jalur penerimaan sehingga tidak muncul kesalahpahaman saat hasil seleksi diumumkan,” jelasnya.
Ia juga menilai sosialisasi tidak cukup hanya mengandalkan media sosial. Penyampaian informasi secara langsung kepada siswa SMP dan orang tua dinilai lebih efektif karena memberi ruang untuk bertanya dan memperoleh penjelasan secara utuh.
“Sosialisasi tatap muka masih sangat diperlukan. Orang tua perlu memahami jalur domisili, jalur nilai akademik, jalur prestasi, hingga persyaratan administrasi. Kalau informasi hanya melalui media sosial, tidak semua masyarakat dapat memahami secara lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Dewandik juga menerima sejumlah masukan dari pihak sekolah terkait perlunya penyempurnaan petunjuk teknis. Beberapa poin yang dinilai perlu diperjelas antara lain pengaturan jalur domisili, mekanisme seleksi berdasarkan nilai akademik, serta proses verifikasi sertifikat prestasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
“Semakin rinci petunjuk teknis yang disusun, semakin kecil peluang terjadinya multitafsir di lapangan. Itu juga akan memudahkan sekolah dalam menjalankan proses seleksi,” tambah Ahmad.
Dari sisi daya tampung, Dewandik memastikan kuota peserta didik di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia sehingga proses penerimaan berlangsung sesuai kapasitas masing-masing sekolah.
Menutup hasil monitoringnya, Ahmad Maulana berharap seluruh catatan yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan Kalimantan Utara dalam menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang.
“Harapan kami, pelaksanaan SPMB ke depan semakin baik. Juknis diterbitkan lebih awal, sosialisasi diperkuat, aturan dibuat lebih jelas, sehingga masyarakat memahami prosesnya dan kepercayaan terhadap sistem penerimaan peserta didik baru semakin meningkat,” pungkasnya.(*)





