Kemendag Perketat Pengawasan Distribusi Barang, Pelaku Usaha Wajib Gunakan Sistem PAB

NUNUKAN, borderterkini.com – Pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan terhadap arus distribusi barang antar pulau melalui penerapan Sistem Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB). Melalui kebijakan ini, setiap barang yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Nunukan wajib tercatat secara digital dan memiliki Nomor PAB sebagai identitas resmi pengiriman.

Tanpa Nomor PAB, proses distribusi barang tidak dapat dilanjutkan karena dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam seluruh tahapan pengiriman, mulai dari masuk ke pelabuhan, penerbitan shipping instruction, hingga keberangkatan kapal.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menggelar Coaching Clinic Implementasi Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB) di Lenfin Resto, Kabupaten Nunukan, Kamis (2/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 pelaku usaha, perusahaan pelayaran pemilik muatan (cargo owner), perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT), perusahaan bongkar muat (PBM), serta pemangku kepentingan di sektor logistik.

Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) turut mendampingi kegiatan tersebut. Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Dior F.M., hadir mewakili Kepala Dinas.

Dior mengatakan, Kabupaten Nunukan menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan sistem PAB karena memiliki posisi strategis sebagai pintu perdagangan di wilayah perbatasan sekaligus memiliki Pelabuhan Tunon Taka yang melayani distribusi barang antar pulau dan kegiatan ekspor.

“Melalui sistem ini seluruh barang yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Nunukan wajib tercatat dalam aplikasi PAB. Setiap pengiriman akan memperoleh Nomor PAB sebagai identitas resmi yang menjadi dasar dalam proses distribusi barang,” ujarnya.

Menurut Dior, Nomor PAB tidak hanya berfungsi sebagai nomor registrasi, tetapi juga memuat seluruh informasi penting mengenai pengiriman barang.

“Di dalam Nomor PAB terdapat identitas pemilik barang (cargo owner), pengirim (shipper), jenis barang, tujuan pengiriman, hingga data pendukung lainnya. Seluruh informasi tersebut akan terdokumentasi dalam satu sistem yang terintegrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha harus mulai beradaptasi dengan sistem digital karena seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring.

“Kalau sebelumnya sebagian proses masih dilakukan secara manual, sekarang semuanya dilakukan melalui aplikasi. Pelaku usaha harus memahami cara pengisian data agar Nomor PAB dapat diterbitkan tanpa kendala,” katanya.

Dior menekankan bahwa Nomor PAB menjadi dokumen yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses pengiriman barang.

“Tanpa Nomor PAB, pengiriman barang tidak bisa diproses. Nomor ini menjadi acuan untuk penerbitan izin masuk barang ke pelabuhan, shipping instruction, sampai dokumen keberangkatan kapal. Jadi ini bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata niaga yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Dengan sistem digital ini pemerintah dapat memantau pergerakan barang secara nasional. Data distribusi akan lebih akurat sehingga memudahkan pengawasan sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan perdagangan,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan, menurut Dior, sistem PAB juga akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha karena seluruh proses administrasi menjadi lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

“Ketika seluruh data sudah masuk dalam sistem, proses pelayanan akan lebih efisien. Pelaku usaha juga memiliki rekam jejak pengiriman yang jelas sehingga dapat mempermudah berbagai proses administrasi ke depannya,” katanya.

Ia berharap seluruh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan logistik dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

“Kami ingin seluruh pelaku usaha di Nunukan memahami penggunaan aplikasi ini sejak awal. Jangan sampai ketika aturan sudah diterapkan penuh masih ada yang belum siap karena akan berdampak terhadap aktivitas distribusi barang mereka sendiri,” ucapnya.

Penerapan Sistem Perdagangan Antar Pulau Barang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025.

Melalui sistem tersebut, seluruh komoditas yang diperdagangkan antar pulau, baik hasil produksi dalam negeri, hasil sumber daya alam, barang impor, maupun barang tujuan ekspor, akan terdokumentasi secara terintegrasi.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber berasal dari Kementerian Perdagangan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), serta Kementerian Keuangan melalui pengelola sistem National Single Window (NSW) yang memberikan pendampingan teknis mengenai penggunaan aplikasi PAB.

Kemendag juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Sistem PAB dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun pelabuhan yang menjadi lokasi implementasi sistem PAB di Kabupaten Nunukan adalah Pelabuhan Tunon Taka, yang menjadi pintu utama kegiatan bongkar muat perdagangan antar pulau sekaligus aktivitas ekspor di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.(*)

Tinggalkan Balasan