NUNUKAN, borderterkini.com – Upaya pencurian aset perusahaan yang diduga dilakukan oleh orang dalam berhasil diungkap jajaran Polres Nunukan. Dua karyawan PT KHL II di Kecamatan Sebuku diduga menjual ban beserta velg dump truck milik perusahaan kepada seorang penadah. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial J (33), seorang karyawan PT KHL II kelahiran Sabah, Malaysia, N (39), karyawan PT KHL II asal Sulawesi Tengah, dan I (34), seorang wiraswasta asal Sulawesi Selatan yang diduga membeli barang hasil tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kejelian petugas keamanan (security) PT KHL II yang mencurigai sebuah dump truck rental merek Canter berwarna kuning yang berada di area perusahaan pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan dua ban dump truck merek Swallow ukuran 7.50-16 lengkap dengan velgnya tersimpan di dalam bak truk. Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial I mengaku bahwa dua ban lengkap dengan velg tersebut dibelinya dari salah seorang karyawan PT KHL II berinisial J. Atas pengakuan itu, petugas keamanan langsung mengamankan yang bersangkutan sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Sunarwan.
Setelah diamankan, J mengakui telah menjual dua ban dump truck lengkap dengan velgnya kepada I. Ia juga mengakui barang yang dijual tersebut merupakan aset milik PT KHL II.
“Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan. Dari situ terungkap bahwa kasus ini ternyata tidak hanya terjadi satu kali,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, I kembali memberikan keterangan bahwa beberapa hari sebelum diamankan, tepatnya pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, dirinya juga pernah membeli satu ban dump truck lengkap dengan velg dari seorang karyawan PT KHL II lainnya yang berinisial N.
Transaksi tersebut dilakukan di Blok N61 Rayon A PT KHL II, Kecamatan Sebuku.
“Jadi dari hasil pengembangan diketahui bahwa I tidak hanya membeli dua ban dari J, tetapi sebelumnya juga membeli satu ban dari N. Seluruh barang tersebut merupakan aset perusahaan,” jelas Sunarwan.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mengamankan N untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ban dump truck merek Swallow ukuran 7.50-16 lengkap dengan velgnya yang diduga merupakan milik PT KHL II.
Sunarwan menjelaskan, akibat perbuatan para terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta. Kerugian itu terdiri dari Rp5 juta atas penjualan dua ban yang dilakukan J dan Rp2,5 juta dari satu ban yang dijual N.
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kesigapan petugas keamanan perusahaan yang segera mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Sinergi antara pihak perusahaan dengan kepolisian sangat membantu proses pengungkapan. Barang bukti dapat diamankan sehingga tidak sempat berpindah tangan lebih jauh, dan para terduga pelaku juga berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Menurut Sunarwan, penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau kemungkinan adanya perbuatan serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Semua akan kami telusuri berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi maupun terduga pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap orang diingatkan untuk tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan meskipun ditawarkan dengan harga murah.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan asal-usul barang yang dibeli jelas. Apabila mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana namun tetap membelinya, maka dapat diproses hukum karena termasuk tindak pidana penadahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, J dan N dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga melakukan pencurian aset perusahaan.
Sementara itu, I dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan karena diduga membeli dan menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Polres Nunukan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mendalami kemungkinan adanya jaringan atau modus serupa yang berpotensi merugikan perusahaan.(*)
Curi Ban dan Velg Truk PT KHL, Dua Karyawan dan Satu Penadah Ditangkap





