Mayoritas Masuk Secara Ilegal, 213 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan

NUNUKAN, borderterkini.com – Sebanyak 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) deportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Mayoritas dari mereka dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, terutama masuk ke Malaysia secara ilegal.

Kedatangan ratusan deportan tersebut mendapat pengawalan dan penanganan terpadu dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama TNI, Polri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, mengatakan para deportan dipulangkan dari beberapa Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, Malaysia, yakni Kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan.

“Seluruh WNI yang dipulangkan tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta difasilitasi pemulangannya ke daerah asal secara aman dan manusiawi,” ujar Andi.

Dari total deportan, sebanyak 119 orang tiba menggunakan KM Labuan Express 5, sementara 94 orang lainnya menggunakan KM Francis.

Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, seluruh deportan menjalani serangkaian prosedur, mulai dari pendataan, pembagian kartu identitas deportan oleh BP3MI, pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi, hingga pemeriksaan barang bawaan menggunakan alat pemindai (X-Ray) oleh Bea dan Cukai untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.

Usai proses pemeriksaan, para deportan kemudian diberangkatkan secara bertahap menuju Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang menjadi lokasi penampungan sementara. Proses distribusi dilakukan menggunakan kendaraan milik Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, Kodim 0911/Nunukan, armada sewaan BP3MI, hingga ambulans.

Berdasarkan data BP3MI, dari 213 deportan tersebut terdiri atas 157 laki-laki dewasa, 32 perempuan dewasa, 15 anak laki-laki, dan sembilan anak perempuan.

Sementara berdasarkan daerah asal, deportan terbanyak berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 106 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 56 orang. Selebihnya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan sejumlah daerah lainnya.

Andi mengungkapkan, kasus deportasi paling banyak disebabkan pelanggaran keimigrasian berupa masuk secara ilegal ke Malaysia sebanyak 83 orang. Selain itu, terdapat 42 orang yang lahir di Sabah namun tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta 52 orang tersangkut kasus narkotika.

Selain tiga kategori tersebut, terdapat pula deportan yang dipulangkan karena overstay, kehilangan paspor, penyalahgunaan izin tinggal, pencurian, dan tindak pidana lainnya.

Menurut Andi, tingginya angka deportasi menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat bekerja di luar negeri. Namun seluruh proses keberangkatan harus melalui prosedur resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum para pekerja migran dapat terjamin,” tegasnya.

Ia menambahkan, BP3MI Kalimantan Utara bersama instansi terkait akan terus memperkuat edukasi mengenai migrasi aman, khususnya di daerah-daerah kantong pekerja migran Indonesia.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan melaksanakan pendataan dan profiling lanjutan terhadap para deportan, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun indikasi keberangkatan berulang secara nonprosedural.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Bekerja melalui jalur resmi adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan para pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan