Pemkab Nunukan Terapkan SP2D Online, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat

NUNUKAN, borderterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi menerapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Melalui sistem ini, proses pencairan dana APBD yang sebelumnya masih mengandalkan dokumen fisik kini dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat, efisien, dan transparan.

Penerapan SP2D Online dan KKPD disosialisasikan kepada bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, serta operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan. Kegiatan tersebut digelar di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (14/7), dan dihadiri jajaran Bankaltimtara serta narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri secara daring.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kabupaten Nunukan, Samsi, mengatakan penerapan SP2D Online merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses pencairan anggaran sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, seluruh proses mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga SP2D kini dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan sistem perbankan. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih sederhana, waktu pencairan dana lebih singkat, serta risiko kesalahan administrasi dapat ditekan.

“Tujuan implementasi SP2D Online ini adalah mempercepat proses penerbitan dan pencairan SP2D, meminimalkan kesalahan administrasi, serta mempermudah pelaporan dan pengawasan transaksi keuangan secara real time,” ujar Samsi.

Selain SP2D Online, Pemkab Nunukan juga mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen pembayaran non-tunai dalam pelaksanaan APBD. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD.

Bupati Nunukan melalui sambutan yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, M.AP, mengatakan digitalisasi pengelolaan keuangan merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penerapan SP2D Online dan KKPD tidak hanya mempercepat pelayanan administrasi keuangan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap setiap transaksi yang dilakukan pemerintah daerah.

“Peluncuran SP2D Online dan KKPD bukan hanya bentuk inovasi sistem, tetapi juga simbol sinergi antar lembaga dan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih bersih. Dengan sistem ini kita dapat meminimalisasi risiko penyimpangan, mempercepat pencairan dana, mempermudah audit, serta menurunkan risiko kesalahan administrasi,” katanya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah segera beradaptasi dengan sistem baru tersebut agar implementasinya berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui penerapan SP2D Online dan KKPD, Pemkab Nunukan berharap pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem yang terintegrasi secara elektronik ini juga diharapkan mampu mendukung percepatan pelayanan publik sekaligus memperkuat penerapan good governance di Kabupaten Nunukan.(*)

Tinggalkan Balasan