Politik Uang Lebih Marak di Pilkada, Bawaslu Dorong In Absentia Diterapkan

NUNUKAN, borderterkini.com – Praktik politik uang menjadi salah satu persoalan yang masih membayangi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menilai penanganan pelanggaran politik uang di Pilkada masih memiliki celah, terutama ketika pihak yang diduga terlibat memilih melarikan diri.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, mengatakan persoalan tersebut perlu dijawab dengan memperkuat regulasi. Salah satu yang didorong adalah penerapan mekanisme in absentia dalam penanganan pelanggaran Pilkada.

Dorongan itu bukan tanpa alasan. Menurut Yusran, perkara politik uang justru lebih banyak ditemukan dalam momentum Pilkada dibandingkan Pemilu.

Kondisi tersebut membuat efektivitas penindakan menjadi sangat penting agar dugaan pelanggaran tidak berhenti hanya karena pelakunya melarikan diri.

“In absentia itu model penanganan pelanggaran tanpa hadirnya terlapor ataupun pelaku. Itu sudah kita laksanakan pada Pemilu 2024, salah satunya dalam kasus politik uang,” kata Yusran.

Ia menjelaskan, mekanisme in absentia telah memiliki ruang penerapan dalam rezim Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, mekanisme tersebut belum dapat diterapkan dengan pola yang sama dalam rezim Pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kondisi ini dinilai menjadi salah satu titik lemah dalam penanganan politik uang. Bahkan, ketika pengawas bersama masyarakat berhasil melakukan tangkap tangan dan mengantongi bukti, proses penanganan dapat terkendala apabila terduga pelaku melarikan diri.

“Meskipun sudah sifatnya tangkap tangan, buktinya sudah ada, pelakunya sudah ada, karena lari itu tidak bisa kita tangani. Itu problem dalam penanganan politik uang ataupun penanganan pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Yusran menilai situasi tersebut tidak boleh terus berulang. Apalagi politik uang merupakan pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi karena pilihan politik masyarakat berpotensi dipengaruhi oleh transaksi.

Karena itu, Bawaslu mendorong agar pembuat undang-undang melakukan evaluasi terhadap aturan kepemiluan. Mekanisme penanganan yang telah terbukti efektif pada Pemilu 2024 diharapkan dapat diperluas sehingga berlaku pula dalam Pilkada.

“Harapannya kodifikasi atau perubahan undang-undang pemilu dan pemilihan ini bisa melihat atau memotret permasalahan itu, sehingga penerapan model penanganan pelanggaran in absentia itu bukan hanya di pemilu, tapi juga di Pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman pada Pilkada 2024 menjadi salah satu gambaran nyata mengenai kendala tersebut. Bawaslu bersama masyarakat pernah melakukan tangkap tangan terkait dugaan politik uang. Namun, prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti secara maksimal lantaran subjek atau pihak yang diduga sebagai pelaku melarikan diri.

“Di Pilkada 2024 kita pernah lakukan tangkap tangan bersama masyarakat, tapi itu tidak bisa kita tindak lanjuti karena subjek atau pelakunya melarikan diri,” ungkap Yusran.

Ia menyebut usulan tersebut telah menjadi bagian dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan Bawaslu kepada pemerintah dan DPR. Bawaslu berharap persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan maupun kodifikasi regulasi Pemilu dan Pilkada.

Yusran juga mengajak mahasiswa, aktivis, serta penggiat pemilu ikut mendorong perubahan aturan tersebut. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar penanganan pelanggaran tidak kehilangan daya ketika berhadapan dengan pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.

“Kita sudah membuktikan itu lebih efektif. Kita buktikan di Pemilu 2024, kita lakukan praktik in absentia. Di Pilkada kita harapannya begitu, masyarakat juga berharap begitu,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan in absentia bukan semata soal mengejar pelaku, tetapi bagian dari upaya memperkuat keadilan pemilu secara substantif.

“Harapannya ini juga bisa disuarakan mahasiswa, aktivis pemilu, penggiat pemilu agar penerapan in absentia yang terbukti efektif itu bisa juga diterapkan di pemilihan kepala daerah. Kalau enggak, jangan berharap banyak,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan