NUNUKAN, borderterkini.com – Peredaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid diduga mengandung ganja sintetis kembali terungkap di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.H, 35 tahun, setelah diduga menguasai dua botol liquid yang dicurigai mengandung narkotika golongan I.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (9/9/2026) malam.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Personel menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika golongan I,” ujar Ipda Idris.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan M.H. Bersamanya ditemukan dua botol cairan liquid transparan berukuran 10 mililiter yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis.
Total berat bruto kedua cairan tersebut sekitar 33,39 gram.
Selain cairan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang didalami penyidik.
Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah asal barang. Berdasarkan keterangan awal M.H kepada polisi, dua botol liquid tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial GI yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
M.H mengaku membeli cairan tersebut dengan harga RM250 per botol, atau sekitar Rp1,05 juta. Dengan demikian, dua botol liquid itu dibeli dengan nilai sekitar Rp2,1 juta.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap lebih jauh jalur masuk dan kemungkinan jaringan yang berada di balik peredaran liquid diduga narkotika tersebut.
“Untuk asal barang dan keterkaitan dengan pihak lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Idris.
Polisi kemudian membawa M.H beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari data kepolisian, M.H diketahui merupakan warga Kabupaten Nunukan dan berstatus belum atau tidak bekerja.
Saat ini penyidik masih mendalami kandungan cairan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Status cairan sebagai narkotika akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika di wilayah perbatasan tidak hanya menyasar bentuk konvensional, tetapi mulai ditemukan dalam bentuk cairan yang diduga mengandung zat narkotika.(*)





