NUNUKAN, borderterkini.com – Seorang pria berinisial A, warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, diamankan oleh aparat Polsek Nunukan setelah diduga membawa narkotika jenis sabu ketika hendak membuat laporan pencurian pasir miliknya.
Peristiwa ini terjadi pada malam Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Kantor Polsek Nunukan, Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Nunukan Utara.
Saat itu, dua anggota polisi yang sedang piket malam, Bripda Faisal dan Bripda Restu Pratama, menerima kedatangan seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.
Pria tersebut mengaku ingin melapor karena pasir miliknya di Desa Sekaduyan Taka sering dicuri orang. Namun, gelagatnya membuat petugas curiga. Ia terlihat dalam kondisi tidak wajar, seperti orang yang sedang berada di bawah pengaruh zat terlarang.
Ketika hendak dimintai keterangan lebih lanjut, A menarik tangan kanannya dari saku jaket hijau yang dikenakannya. Saat itu, sebungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal putih terjatuh ke atas meja di hadapan petugas. Melihat hal tersebut, Bripda Faisal segera mengambil barang itu dan menanyakan kepada A tentang isinya.
Tanpa berbelit, A justru mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi sabu miliknya. Petugas langsung bertindak cepat dengan mengamankan A dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang lain yang turut dijadikan barang bukti, di antaranya ponsel, jaket, sepeda motor, plastik kosong, kertas aluminium foil, korek gas, serta jarum kecil dari aluminium.
Selanjutnya, A digiring ke Unit Reserse Narkoba Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, ia diduga sebagai pengguna aktif sabu dan kemungkinan telah mengonsumsi barang haram itu sebelum datang ke kantor polisi.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk kewaspadaan petugas dalam setiap situasi pelayanan masyarakat.
“Benar, pelaku datang untuk membuat laporan, tapi saat diinterogasi justru kedapatan membawa sabu. Sekarang pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak mencoba-coba menggunakannya dalam bentuk apa pun. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba bisa terungkap kapan saja, bahkan dalam situasi yang tak terduga.
Kini, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas kepemilikan barang haram tersebut. Alih-alih mendapat keadilan atas kasus pencurian pasirnya, ia justru berhadapan dengan ancaman hukuman berat karena sabu yang ditemukan di sakunya.(*)







