NUNUKAN, borderterkini.com – Setelah dua WN Malaysia yang dideportasi belum lama ini, kini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali memulangkan enak WN Malaysia lainya.
Keenam warga negara Malaysia dipulangkan ke negaranya setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur dan dokumen resmi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Fredy, menjelaskan bahwa proses deportasi dilakukan pada 3 November 2025 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia, menggunakan KM Labuan Express.
“Seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pengawasan keberangkatan, dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim,” terangnya pada Senin (3/11).
Menurut Fredy, langkah tegas ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tertanggal 30 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa keenam warga Malaysia tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menegaskan larangan bagi setiap orang asing untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat yang ditentukan.
“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian. Kami memastikan para WNA tersebut benar-benar dideportasi melalui jalur resmi dan diserahkan langsung kepada pihak kapal yang bertujuan ke Tawau,” ujar Fredy.
Sebelum diberangkatkan, petugas Imigrasi melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan tiket, dan peneraan izin keluar di paspor masing-masing warga Malaysia tersebut. Setelah itu, mereka dikawal hingga proses keberangkatan selesai dan kapal dinyatakan berlayar dengan aman.
Fredy menambahkan, pelaksanaan pengawasan keberangkatan (waskat) berjalan tanpa hambatan. Tindakan ini, kata dia, bukan sekadar penegakan hukum administratif, tetapi juga bentuk komitmen Imigrasi Nunukan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perbatasan negara.
“Wilayah Nunukan adalah gerbang utama keluar masuknya warga negara asing di perbatasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran aturan, sekecil apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Imigrasi Nunukan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di daerah rawan pelintas batas tanpa dokumen. Kolaborasi dengan aparat keamanan lainnya juga akan diperkuat untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menjaga marwah dan wibawa negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki izin yang sah dan menaati aturan yang berlaku,” tutup Fredy.
Sebelumnya, delapan warga negara Malaysia diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan setelah masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Sebatik.
Mereka terdeteksi melintas tanpa dokumen perjalanan sah melalui dermaga tradisional Lale Salo, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 15.20 WITA.
Para pelintas ilegal tersebut berinisial W. Kamarudin, Hassaniah, Wan Hafizuddin, Ajurah, Aidah, Shafrizul, Nur Ain, dan Norfalini, seluruhnya warga negara Malaysia. Mereka diamankan saat petugas Inteldakim melakukan patroli rutin pengawasan perbatasan di wilayah perairan Sebatik.
Kepala Seksi Inteldakim, Fery, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
“Mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa paspor dan tidak melalui pintu resmi keimigrasian. Ini jelas pelanggaran keimigrasian,” tegas Fredy pada Rabu (22/10).
Saat diperiksa, delapan WNA Malaysia itu mengaku datang ke Sebatik hanya untuk makan bakso dan mengunjungi keluarga di wilayah perbatasan.
“Alasan mereka klasik, hanya mau makan bakso dan berkunjung ke keluarga. Tapi apa pun alasannya, masuk ke wilayah Indonesia harus sesuai aturan,” jelasnya.
Namun, pada 28 Oktober 2025 lalu, Imigrasi memulangkan dua orang dari delapan orang tersebut. Keduanya, i Kamarudin bin W Ahmad dan istrinya Hassaniah binti Omar yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.(*)







