NUNUKAN, borderterkini.com Dalih mengantar pulang berujung petaka. Seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Nunukan diduga menjadi korban pemerkosaan setelah dibawa seorang pria berinisial RF (35) ke sebuah rumah sekaligus bengkel di wilayah Binusan.
RF kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan. Dalam pemeriksaan polisi, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu disebut mengakui telah menyetubuhi korban satu kali.
Yang menjadi alasan pelaku kepada penyidik cukup mengejutkan. RF mengaku perbuatannya dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian timbul nafsu untuk menyetubuhi korban.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di wilayah Binusan.
Kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya berada di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah. Di lokasi tersebut, korban kemudian bergabung dengan kelompok lain yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol.
Korban sempat merasa takut setelah seorang pria datang dan menegurnya. Karena ingin pulang, korban kemudian ditawari RF untuk diantar menggunakan sepeda motor.
Saat perjalanan, korban sempat mempertanyakan arah yang dituju dan meminta agar diantarkan ke rumah. RF kemudian mengatakan mereka akan menuju tempat yang aman terlebih dahulu dan teman korban akan menyusul.
Di lokasi tersebut, situasi berubah menjadi kekerasan. Berdasarkan laporan polisi, korban berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, tetapi diduga ditarik dan diseret kembali ke dalam kamar.
Korban juga disebut sempat mencoba meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, upaya tersebut diduga tidak berhasil hingga akhirnya terjadi dugaan pemerkosaan.
Setelah kejadian, korban menangis dan kemudian berhasil meminta pertolongan ketika dua orang temannya datang ke bengkel sekitar pukul 05.30 WITA.
Korban langsung berlari menghampiri temannya dan mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Bukannya berhenti, RF justru diduga kembali melakukan kekerasan. Pelaku disebut menarik korban ke dalam bengkel dan mendorongnya hingga terjatuh.
RF bahkan diduga mengambil velg sepeda motor dan mengarahkannya kepada korban sembari mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kejadian tersebut.
Teman korban kemudian menghalangi pelaku dan membawa korban meninggalkan lokasi menuju kos temannya di kawasan Jalan Pasar Inhutani.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. Setelah dinilai terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
RF selanjutnya ditangkap di rumah sekaligus bengkelnya yang menjadi TKP pemerkosaan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kasur, sejumlah pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor.
Korban juga dilaporkan mengalami sejumlah luka, antara lain lecet pada punggung tangan kanan, lutut dan telapak kaki, luka pada bagian leher serta memar di bagian belakang kepala.
Atas kasus tersebut, RF dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(*).





