NUNUKAN, borderterkini.com – Sudah empat kali berurusan dengan hukum ternyata tidak membuat N menghentikan aktivitasnya. Pria tersebut kembali diamankan setelah diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan lima warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan dilakukan personel Ditreskrimum Polda Kaltara bersama BP3MI Kaltara. Lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan melalui jalur ilegal berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Nunukan.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, mengatakan N merupakan residivis dalam perkara serupa. Bahkan, penangkapan kali ini menjadi yang keempat terhadap pelaku.
“N ini pelaku yang pernah menjalani hukuman karena perkara yang sama. Ini keempat kalinya diamankan dan kasus yang sama,” kata Andi saat konferensi pers, Senin (21/9).
Lima CPMI tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kecamatan Seimenggaris.
Yang menjadi perhatian, dua dari lima CPMI tersebut masih di bawah umur. Sementara satu orang lainnya diketahui pernah bekerja di Malaysia.
Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara, Ipda Mahmuddin, mengatakan penggagalan dilakukan pada Jumat (18/9). Kelima CPMI ditemukan di sebuah warung di Jalan Ujang Fatimah, Nunukan.
Dari pemeriksaan awal, para CPMI mengaku keberangkatan mereka akan diurus oleh N. Mereka mengikuti arahan pelaku untuk bisa masuk ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.
“Berdasarkan keterangan para korban, keberangkatan akan difasilitasi N. Para korban mengikuti arahan N agar bisa diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ujar Mahmuddin.
Untuk jasanya, N disebut memungut biaya RM500 atau sekitar Rp2,1 juta dari setiap orang. Dengan lima orang yang hendak diberangkatkan, pungutan tersebut mencapai sekitar Rp10,5 juta.
Andi menegaskan keberangkatan pekerja migran melalui jalur ilegal memiliki risiko besar. Selain tidak melalui mekanisme penempatan resmi, pekerja juga berpotensi kehilangan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
“Jika berangkat secara ilegal akan merugikan CPMI itu sendiri. Jaminan keselamatan kerja dan standar upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, N dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia.(*)
Empat Kali Ditangkap, Residivis N Kembali Kirim WNI Ilegal ke Malaysia





