Miras Berbagai Merek Diangkut Dua Travel, 948 Kemasan Diamankan Satgas Pamtas

NUNUKAN, borderterkini.com – Dua mobil travel yang melintas di jalur perbatasan Kabupaten Nunukan kedapatan membawa ratusan kemasan minuman beralkohol. Dalam dua pemeriksaan berbeda di Pos Dalduk Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi, Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan total 948 kemasan miras dari berbagai merek.

Temuan tersebut terjadi pada 12 dan 13 Oktober 2026. Jumlah barang yang diamankan terdiri atas 708 botol minuman beralkohol dan 240 kaleng bir Anchor. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses pemeriksaan serta penanganan oleh instansi berwenang.

Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya, mengungkapkan, temuan pertama terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, personel jaga memeriksa mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD yang melintas di Pos Dalduk Tembalang.

Kecurigaan petugas berlanjut pada pemeriksaan bagian belakang kendaraan yang dikemudikan S (26), warga Kecamatan Tulin Onsoi. Di dalamnya ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang dikemas dalam kardus.

Rinciannya, enam kardus berisi 72 botol Atlas, 40 kardus berisi 480 botol Anggur Merah, 10 kardus berisi 120 botol Bir Bintang, serta tiga kardus berisi 36 botol Bir Singaraja.

“Dari kendaraan pertama, petugas mengamankan sebanyak 708 botol minuman beralkohol dari empat merek berbeda,” ungkap Dian dalam konferensi pers di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas, Selasa (27/10/2026).

Belum berselang sehari dari pemeriksaan pertama, personel kembali menemukan muatan minuman beralkohol dari kendaraan berbeda. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas memeriksa Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP.

Mobil yang dikemudikan M (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, itu membawa 240 kaleng bir merek Anchor. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, minuman tersebut dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau.

Dua temuan ini memperlihatkan adanya pengangkutan minuman beralkohol melalui jalur yang menjadi wilayah pengawasan Satgas Pamtas. Namun, kepastian mengenai legalitas barang dan kelengkapan dokumen pengangkutannya masih harus ditelusuri lebih lanjut.

Dian menjelaskan, barang bukti dari pemeriksaan pertama diamankan di Pos Tembalang dan dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, barang bukti dari pemeriksaan kedua diproses untuk diserahkan melalui Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad kepada Bea Cukai Nunukan.

“ Kami tentu selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan mekanisme penanganan barang bukti, sehingga proses pemeriksaan dan tindak lanjut dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

Satgas Pamtas menegaskan pemeriksaan kendaraan merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap barang yang melintas di wilayah perbatasan. Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan setiap temuan mendapat penanganan sesuai aturan.(*)

Tinggalkan Balasan