NUNUKAN, borderterkini.com – DPRD Kabupaten Nunukan menargetkan persetujuan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun ini. Lima produk hukum tersebut terdiri dari tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dua Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD.
Tiga Ranperda usulan Pemkab yakni perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, raperda, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Lalu, Raperda inisiatif DPRD Nunukan diantaranya Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan lima Raperda tersebut telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan menjadi bagian dari agenda legislasi tahun 2026.
“Untuk tahun ini rencananya ada lima. Tiga dari pemerintah daerah dan dua dari DPRD,” ujar Herwin.
Menurutnya, jumlah tersebut bukan ditentukan secara sembarangan. Penyusunan Propemperda memiliki batasan agar produk hukum yang diusulkan dapat dibahas dan diselesaikan secara efektif.
Herwin menjelaskan, pembatasan jumlah Raperda berkaitan dengan ketentuan perencanaan pembentukan Perda. Jumlah Raperda yang dapat dimasukkan juga mempertimbangkan jumlah Perda yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
“Tidak harus banyak-banyak yang diusulkan. Karena kalau terlalu banyak, sementara tidak semuanya bisa ditetapkan, akhirnya ada yang tertunda ke tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap Raperda yang masuk harus melalui proses penyaringan. Usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu disampaikan kepada pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk kemudian dikaji sebelum dimasukkan dalam Propemperda.
“Usulan itu harus sesuai persyaratan, sesuai kebutuhan masyarakat dan kebutuhan daerah. Nanti difilter oleh bagian hukum,” katanya.
Sementara dari DPRD, salah satu Raperda yang tengah dipersiapkan sebagai inisiatif dewan berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak. Perda ini jika sudah masuk akan dibahas pada tahun 2027.
Herwin mengatakan, Raperda tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan, namun proses penyusunannya membutuhkan kajian yang cukup panjang. DPRD harus menyiapkan naskah akademik sebelum rancangan tersebut masuk ke tahapan pembentukan Perda.
“Perlindungan anak itu rencananya menjadi Perda inisiatif DPRD. Tetapi memang kajiannya cukup panjang karena harus ada naskah akademik,” ungkapnya.
Selain perlindungan anak, pembahasan Raperda juga membutuhkan tahapan kajian, penyusunan naskah akademik, uji publik hingga harmonisasi. Studi ke daerah lain dapat dilakukan untuk memperdalam materi dan melihat penerapan kebijakan serupa.
Herwin mencontohkan pembahasan Raperda ekonomi kreatif. Menurutnya, konsep ekonomi kreatif tidak hanya berkaitan dengan bantuan kepada pelaku UMKM, tetapi dapat mencakup berbagai aktivitas yang menghasilkan inovasi dan kreativitas masyarakat.
“Ekonomi kreatif jangan dipahami hanya bantuan kepada masyarakat atau UMKM. Seni, anak muda yang punya kreativitas, band lokal, sampai aktivitas di media sosial juga bisa masuk dalam ekonomi kreatif,” jelasnya.
Untuk agenda pembentukan Perda tahun berikutnya, pemerintah daerah dan DPRD juga mulai menyiapkan usulan sejak tahun berjalan. Herwin menyebut pemerintah daerah telah meminta OPD menyampaikan kebutuhan regulasi yang dinilai perlu dibentuk.
Batas penyampaian usulan tersebut diperpanjang hingga 30 Oktober. Setelah usulan terkumpul, dilakukan penyaringan sebelum masuk dalam perencanaan pembentukan Perda.
“Targetnya Oktober ini sudah selesai. Persetujuan disampaikan oleh pemerintah dan Perda inisiatif dari DPRD,” pungkasnya.(*)





