<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> — Peredaran barang kedaluwarsa masih ditemukan di wilayah Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pemerintah kecamatan bersama unsur terkait, petugas menemukan obat-obatan dan makanan anak yang masa berlakunya telah habis namun masih berada di tempat penjualan.<br><br>Temuan itu terungkap saat Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur melakukan penertiban dan pemeriksaan sejumlah toko, Selasa (22/9/2026).<br><br>Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan dipimpin langsung Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah, S.E. Pemeriksaan dilakukan dengan menyasar barang dagangan yang berpotensi masih dipasarkan meski telah melewati batas kedaluwarsa.<br><br>Hasilnya, petugas mengamankan satu kotak obat-obatan dan satu kotak makanan anak-anak yang telah kedaluwarsa.<br><br>Barang tersebut kemudian diamankan di Kantor Desa Sungai Nyamuk untuk memastikan produk tidak kembali masuk ke peredaran. Selanjutnya, barang hasil temuan akan ditindaklanjuti untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.<br><br>Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah menegaskan, temuan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan pemeriksaan barang dagangan.<br><br>Menurutnya, pengecekan masa berlaku tidak boleh dilakukan hanya ketika ada pemeriksaan dari pemerintah. Pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk memastikan setiap produk yang dijual masih layak dan aman dikonsumsi.<br><br>“Laksanakan dengan humanis. Jangan menggunakan cara-cara yang keras. Kita berikan pemahaman dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka menyadari pentingnya memeriksa masa berlaku setiap produk yang dijual,” ujar Zainal.<br><br>Ia menegaskan, barang yang sudah kedaluwarsa tidak semestinya masih berada di rak penjualan, apalagi sampai ditawarkan kepada konsumen.<br><br>“Jangan sampai barang yang sudah tidak layak masih dipajang dan kemudian dibeli masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius pelaku usaha,” tegasnya.<br><br>Zainal meminta pemilik toko melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh stok, termasuk memisahkan produk yang mendekati masa kedaluwarsa agar tidak tercampur dengan barang yang masih layak jual.<br><br>“Pelaku usaha harus tahu barang apa yang mereka jual. Jangan hanya mengejar penjualan, tetapi mengabaikan kondisi dan masa berlaku produk,” katanya.<br><br>Menurutnya, tanggung jawab menjaga keamanan produk tidak berhenti pada pemerintah. Pelaku usaha memiliki peran penting karena menjadi pihak yang langsung berhadapan dengan konsumen.<br><br>“Ketika masyarakat membeli sebuah produk, mereka tentu berharap barang tersebut masih layak. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan barang yang ditawarkan benar-benar aman dan tidak melewati tanggal kedaluwarsa,” jelasnya.<br><br>Ia juga meminta masyarakat tidak hanya bergantung pada pemeriksaan pemerintah. Konsumen harus ikut menjadi pengawas dengan membiasakan diri melihat tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.<br><br>“Jangan langsung membeli. Periksa dulu tanggal kedaluwarsanya, lihat kondisi kemasannya. Kalau sudah kedaluwarsa atau kemasannya rusak, jangan dibeli dan segera laporkan,” imbaunya.<br><br>Dalam penertiban tersebut, Kecamatan Sebatik Timur melibatkan Kasi Sosek Kesra, Seksi Trantib, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP serta staf UPT Puskesmas Sebatik Timur.<br><br>Zainal menambahkan, kegiatan pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan produk yang beredar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.<br><br>“Tujuan utama kita bukan sekadar melakukan penindakan. Kita ingin memberikan pemahaman supaya kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.<br><br>Ia berharap para pemilik toko segera melakukan pemeriksaan mandiri terhadap stok masing-masing dan menarik produk yang sudah melewati masa berlaku.<br><br>“Kalau ditemukan barang kedaluwarsa, jangan menunggu sampai diperiksa petugas. Segera pisahkan dan jangan dijual kepada masyarakat,” tegas Zainal.<br><br>Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur memastikan hasil temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Barang kedaluwarsa yang diamankan juga tidak akan dikembalikan untuk diperjualbelikan.<br><br>“Yang sudah kedaluwarsa harus dikeluarkan dari peredaran. Jangan sampai kembali ke rak dan kemudian dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya.<br><br>Penertiban berlangsung aman dan lancar. Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur mengingatkan pengawasan terhadap barang dagangan perlu dilakukan secara rutin untuk mencegah produk kedaluwarsa kembali ditemukan di pasaran.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.