<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Masa kerja yang telah mencapai puluhan tahun di Malaysia tidak menjamin pekerja migran Indonesia terbebas dari persoalan hukum. Karena itu, Konsulat RI Tawau mengingatkan ratusan nelayan Indonesia di Kampung Madai, Kunak, Sabah, agar tidak pernah mengabaikan aturan maupun kelengkapan dokumen selama bekerja di Negeri Sabah.<br><br>Pesan tersebut disampaikan Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin, saat bertemu langsung dengan komunitas nelayan Indonesia, Senin (6/7). Menurutnya, perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia di luar negeri hanya dapat berjalan optimal apabila pekerja juga memenuhi kewajibannya sebagai pekerja asing.<br><br>&#8220;Jangan ragu menghubungi Konsulat jika ada keperluan melengkapi dokumen. Tentunya seluruh persyaratan yang diperlukan juga harus dipenuhi,&#8221; kata Dino.<br><br>Ia menegaskan, dokumen keimigrasian, izin kerja, kontrak kerja, hingga dokumen kependudukan bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi dasar hukum yang menentukan mudah atau tidaknya pemerintah memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi persoalan.<br><br>Di Kampung Madai sendiri, terdapat lebih dari 200 pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan. Sebagian besar bekerja di perusahaan perikanan, salah satunya Thai Chia Fishing Sdn Bhd. Mayoritas berasal dari Mandar, Sulawesi Barat, dan telah bertahun-tahun menetap serta bekerja di Sabah.<br><br>Bahkan, menurut Dino, ada nelayan Indonesia yang telah bekerja selama lebih dari 30 tahun. Namun lamanya masa kerja tidak boleh membuat pekerja merasa kebal terhadap aturan yang berlaku.<br><br>&#8220;Banyak dari mereka sudah bekerja lebih dari 19 tahun, bahkan ada yang sampai 30 tahun. Bapak-bapak sekalian adalah tamu di Sabah. Karena itu jadilah tamu yang baik, hormati adat istiadat setempat, dan patuhi seluruh peraturan terkait pekerja asing di Sabah,&#8221; tegasnya.<br><br>Dalam kunjungan tersebut, rombongan Konsulat RI Tawau juga meninjau kapal-kapal nelayan yang sedang bersandar. Aktivitas melaut sementara dihentikan karena memasuki fase bulan purnama.<br><br>Momentum itu dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia, termasuk pentingnya memahami isi kontrak kerja, menjaga legalitas izin bekerja, serta memastikan seluruh dokumen kependudukan selalu dalam kondisi berlaku.<br><br>Dino menegaskan, Konsulat RI Tawau akan terus memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi WNI di wilayah kerja yang meliputi Tawau, Kunak, Semporna, Lahad Datu, dan Kalabakan. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan terbaik tetap dimulai dari kesadaran setiap pekerja untuk taat hukum.<br><br>&#8220;Perlindungan negara harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pekerja terhadap aturan. Karena itu, jangan pernah menyepelekan kelengkapan dokumen dan kewajiban sebagai pekerja asing,&#8221; pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.