Categories: Kriminal

Curi Ban dan Velg Truk PT KHL, Dua Karyawan dan Satu Penadah Ditangkap

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Upaya pencurian aset perusahaan yang diduga dilakukan oleh orang dalam berhasil diungkap jajaran Polres Nunukan&period; Dua karyawan PT KHL II di Kecamatan Sebuku diduga menjual ban beserta velg dump truck milik perusahaan kepada seorang penadah&period; Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum&period;<br><br>Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial J &lpar;33&rpar;&comma; seorang karyawan PT KHL II kelahiran Sabah&comma; Malaysia&comma; N &lpar;39&rpar;&comma; karyawan PT KHL II asal Sulawesi Tengah&comma; dan I &lpar;34&rpar;&comma; seorang wiraswasta asal Sulawesi Selatan yang diduga membeli barang hasil tindak pidana tersebut&period;<br><br>Kasi Humas Polres Nunukan&comma; Ipda Sunarwan&comma; mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kejelian petugas keamanan &lpar;security&rpar; PT KHL II yang mencurigai sebuah dump truck rental merek Canter berwarna kuning yang berada di area perusahaan pada Rabu&comma; 24 Juni 2026 sekitar pukul 01&period;00 Wita&period;<br><br>Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut&comma; petugas menemukan dua ban dump truck merek Swallow ukuran 7&period;50-16 lengkap dengan velgnya tersimpan di dalam bak truk&period; Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Dari hasil pemeriksaan awal&comma; pengemudi berinisial I mengaku bahwa dua ban lengkap dengan velg tersebut dibelinya dari salah seorang karyawan PT KHL II berinisial J&period; Atas pengakuan itu&comma; petugas keamanan langsung mengamankan yang bersangkutan sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian&comma;&&num;8221&semi; kata Sunarwan&period;<br><br>Setelah diamankan&comma; J mengakui telah menjual dua ban dump truck lengkap dengan velgnya kepada I&period; Ia juga mengakui barang yang dijual tersebut merupakan aset milik PT KHL II&period;<br><br>&&num;8220&semi;Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan&period; Dari situ terungkap bahwa kasus ini ternyata tidak hanya terjadi satu kali&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<br><br>Dalam pemeriksaan lanjutan&comma; I kembali memberikan keterangan bahwa beberapa hari sebelum diamankan&comma; tepatnya pada Minggu&comma; 21 Juni 2026 sekitar pukul 12&period;00 Wita&comma; dirinya juga pernah membeli satu ban dump truck lengkap dengan velg dari seorang karyawan PT KHL II lainnya yang berinisial N&period;<br><br>Transaksi tersebut dilakukan di Blok N61 Rayon A PT KHL II&comma; Kecamatan Sebuku&period;<br><br>&&num;8220&semi;Jadi dari hasil pengembangan diketahui bahwa I tidak hanya membeli dua ban dari J&comma; tetapi sebelumnya juga membeli satu ban dari N&period; Seluruh barang tersebut merupakan aset perusahaan&comma;&&num;8221&semi; jelas Sunarwan&period;<br><br>Berdasarkan keterangan tersebut&comma; polisi kemudian mengamankan N untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya&period;<br><br>Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut&comma; penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ban dump truck merek Swallow ukuran 7&period;50-16 lengkap dengan velgnya yang diduga merupakan milik PT KHL II&period;<br><br>Sunarwan menjelaskan&comma; akibat perbuatan para terduga pelaku&comma; perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7&comma;5 juta&period; Kerugian itu terdiri dari Rp5 juta atas penjualan dua ban yang dilakukan J dan Rp2&comma;5 juta dari satu ban yang dijual N&period;<br><br>Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kesigapan petugas keamanan perusahaan yang segera mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian&period;<br><br>&&num;8220&semi;Sinergi antara pihak perusahaan dengan kepolisian sangat membantu proses pengungkapan&period; Barang bukti dapat diamankan sehingga tidak sempat berpindah tangan lebih jauh&comma; dan para terduga pelaku juga berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<br><br>Menurut Sunarwan&comma; penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut&period; Polisi tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau kemungkinan adanya perbuatan serupa yang pernah terjadi sebelumnya&period; Semua akan kami telusuri berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi maupun terduga pelaku&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<br><br>Ia menambahkan&comma; setiap orang diingatkan untuk tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan meskipun ditawarkan dengan harga murah&period;<br><br>&&num;8220&semi;Jangan mudah tergiur harga murah&period; Pastikan asal-usul barang yang dibeli jelas&period; Apabila mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana namun tetap membelinya&comma; maka dapat diproses hukum karena termasuk tindak pidana penadahan&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<br><br>Atas perbuatannya&comma; J dan N dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga melakukan pencurian aset perusahaan&period;<br><br>Sementara itu&comma; I dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan karena diduga membeli dan menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana&period;<br><br>Polres Nunukan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku&comma; sembari mendalami kemungkinan adanya jaringan atau modus serupa yang berpotensi merugikan perusahaan&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.