Categories: Kriminal

Investasi Bodong Janji Cuan Cepat di Instagram Rugikan Korban Ratusan Juta, Dua Perempuan Ditahan

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> — Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan cepat melalui Instagram berujung perkara hukum di Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dua perempuan&comma; Rahmawati dan Rinanti Juliandini&comma; kini ditahan setelah sejumlah korban melaporkan dugaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp377 juta&period;<br><br>Kasus tersebut kini ditangani Polres Nunukan&period; Dari dua perkara yang berbeda&comma; polisi telah menerima total 21 Laporan Polisi &lpar;LP&rpar;&period; Sebanyak 18 LP berkaitan dengan Rahmawati&comma; sedangkan tiga LP lainnya melibatkan Rinanti Juliandini&period;<br><br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris membenarkan adanya penanganan perkara tersebut&period; Ia mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Nunukan melalui Polsek KSKP dan proses penyidikan masih berjalan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Untuk perkara investasi bodong yang ditangani saat ini ada 18 laporan polisi dengan tersangka atas nama Rahmawati&period; Tersangka sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan&comma;” ujar Idris&period;<br><br>Dalam perkara Rahmawati&comma; kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp340 juta&period; Modus yang dilakukan yakni menawarkan investasi melalui flyer atau brosur yang diposting di akun Instagram &OpenCurlyDoubleQuote;AMA INVESTASI”&period;<br><br>Flyer tersebut memuat tabel pembagian hasil yang menawarkan keuntungan dalam waktu relatif singkat&period; Tawaran tersebut kemudian membuat sejumlah orang tertarik menjadi investor&period;<br><br>Calon investor selanjutnya menghubungi Rahmawati melalui pesan langsung atau DM Instagram maupun nomor telepon yang tersedia&period; Setelah itu&comma; para korban menyerahkan dana untuk mengikuti investasi yang ditawarkan&period;<br><br>Namun&comma; keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima ketika memasuki waktu yang telah ditentukan&period; Dalam promosi tersebut&comma; pembagian hasil ditawarkan dalam jangka waktu 7 hari&comma; 14 hari hingga 39 hari&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Para peserta tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam tabel flyer yang terpasang di Instagram&comma;” jelas Idris&period;<br><br>Laporan dari para korban kemudian terus bertambah hingga mencapai 18 LP&period; Polisi masih mendalami rangkaian transaksi dan aliran dana dalam perkara tersebut&period;<br><br>Kasus lainnya melibatkan Rinanti Juliandini&period; Dalam perkara ini terdapat tiga laporan polisi dengan total kerugian korban sekitar Rp37 juta&period;<br><br>Menurut Idris&comma; Rinanti menggunakan modus serupa dengan memasang flyer bertuliskan &OpenCurlyDoubleQuote;LIST INVESTASI” di Instagram&period; Dalam flyer itu dicantumkan tabel pembagian keuntungan yang menjadi daya tarik bagi calon investor&period;<br><br>Korban yang tertarik kemudian menghubungi tersangka dan mentransfer dana ke rekening milik Rinanti&period;<br><br>Persoalan muncul ketika investasi memasuki jatuh tempo&period; Hasil yang dijanjikan tidak diterima korban&period; Polisi menduga sebagian dana yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah jatuh tempo ternyata tidak ada hasil seperti yang dijanjikan&period; Tersangka menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi&comma;” ungkap Idris&period;<br><br>Merasa dirugikan&comma; para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian&period;<br><br>Jika digabungkan&comma; kedua perkara tersebut telah menimbulkan kerugian sekitar Rp377 juta&comma; dengan total 21 laporan polisi&period;<br><br>Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan&period; Polisi juga terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dan kerugian korban&period;<br><br>Idris mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat&comma; khususnya yang hanya dipromosikan melalui media sosial&period;<br><br>Masyarakat diminta memastikan legalitas investasi serta tidak langsung menyerahkan uang hanya karena tergiur tabel keuntungan yang ditampilkan dalam flyer&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.