NUNUKAN, borderterkini.com — Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan cepat melalui Instagram berujung perkara hukum di Kabupaten Nunukan.
Dua perempuan, Rahmawati dan Rinanti Juliandini, kini ditahan setelah sejumlah korban melaporkan dugaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp377 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Nunukan. Dari dua perkara yang berbeda, polisi telah menerima total 21 Laporan Polisi (LP). Sebanyak 18 LP berkaitan dengan Rahmawati, sedangkan tiga LP lainnya melibatkan Rinanti Juliandini.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Nunukan melalui Polsek KSKP dan proses penyidikan masih berjalan.
“Untuk perkara investasi bodong yang ditangani saat ini ada 18 laporan polisi dengan tersangka atas nama Rahmawati. Tersangka sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Idris.
Dalam perkara Rahmawati, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp340 juta. Modus yang dilakukan yakni menawarkan investasi melalui flyer atau brosur yang diposting di akun Instagram “AMA INVESTASI”.
Flyer tersebut memuat tabel pembagian hasil yang menawarkan keuntungan dalam waktu relatif singkat. Tawaran tersebut kemudian membuat sejumlah orang tertarik menjadi investor.
Calon investor selanjutnya menghubungi Rahmawati melalui pesan langsung atau DM Instagram maupun nomor telepon yang tersedia. Setelah itu, para korban menyerahkan dana untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima ketika memasuki waktu yang telah ditentukan. Dalam promosi tersebut, pembagian hasil ditawarkan dalam jangka waktu 7 hari, 14 hari hingga 39 hari.
“Para peserta tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam tabel flyer yang terpasang di Instagram,” jelas Idris.
Laporan dari para korban kemudian terus bertambah hingga mencapai 18 LP. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus lainnya melibatkan Rinanti Juliandini. Dalam perkara ini terdapat tiga laporan polisi dengan total kerugian korban sekitar Rp37 juta.
Menurut Idris, Rinanti menggunakan modus serupa dengan memasang flyer bertuliskan “LIST INVESTASI” di Instagram. Dalam flyer itu dicantumkan tabel pembagian keuntungan yang menjadi daya tarik bagi calon investor.
Korban yang tertarik kemudian menghubungi tersangka dan mentransfer dana ke rekening milik Rinanti.
Persoalan muncul ketika investasi memasuki jatuh tempo. Hasil yang dijanjikan tidak diterima korban. Polisi menduga sebagian dana yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Setelah jatuh tempo ternyata tidak ada hasil seperti yang dijanjikan. Tersangka menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap Idris.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Jika digabungkan, kedua perkara tersebut telah menimbulkan kerugian sekitar Rp377 juta, dengan total 21 laporan polisi.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dan kerugian korban.
Idris mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya yang hanya dipromosikan melalui media sosial.
Masyarakat diminta memastikan legalitas investasi serta tidak langsung menyerahkan uang hanya karena tergiur tabel keuntungan yang ditampilkan dalam flyer.(*)





