Categories: Nunukan

Lagi, 87 PMI Dideportasi dari Malaysia, Kasus Narkoba Tak Ditanggung Negara

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Sebanyak 87 Pekerja Migran Indonesia &lpar;PMI&rpar; bermasalah kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan&period; Mereka terdiri dari 58 laki-laki dewasa&comma; 17 perempuan dewasa dan 12 anak-anak dengan beragam persoalan keimigrasian dan hukum&period;<br><br>Kepala BP2MI Kaltara menjelaskan&comma; para PMI tersebut memiliki latar belakang kasus yang berbeda&comma; mulai dari pelanggaran keimigrasian seperti ilegal dan overstay hingga tersangkut perkara narkoba maupun tindak kriminal lainnya&period;<br><br>Namun&comma; tidak seluruh PMI deportan otomatis menjadi tanggungan negara untuk proses pemulangan ke daerah asal&period;<br><br>Menurutnya&comma; terdapat dua skema pemulangan PMI deportan&comma; yakni secara mandiri dan melalui pembiayaan negara&period; PMI yang tersangkut kasus narkoba maupun kriminal lainnya pada prinsipnya tidak masuk dalam skema pembiayaan negara&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Untuk yang tersangkut kasus narkoba atau kriminal lainnya&comma; itu yang tidak bisa ditanggung negara&period; Sementara yang overstay dan ilegal masih dapat ditanggulangi negara&comma;” jelasnya&period;<br><br>Meski demikian&comma; pemerintah masih membuka ruang agar PMI yang tersangkut perkara hukum dapat dipulangkan dengan dukungan keluarga di daerah asal&period;<br><br>Keluarga dapat mengurus surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai dokumen pendukung&period; Setelah dokumen tersebut dilengkapi dan berdasarkan proses administrasi dari pihak konsulat&comma; pemulangan PMI dapat difasilitasi&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau keluarga di kampung halaman dapat melampirkan surat keterangan&comma; berdasarkan itu dan dokumen dari konsulat&comma; kami bisa memulangkan PMI&comma;” katanya&period;<br><br>Persoalan lain muncul pada proses pemulangan dari Nunukan menuju daerah asal&period; Keterbatasan transportasi membuat PMI deportan tidak selalu bisa langsung diberangkatkan setelah tiba di Nunukan&period;<br><br>BP2MI harus menyesuaikan pemulangan dengan jadwal transportasi&comma; khususnya kapal yang memiliki rute menuju daerah asal PMI&period;<br><br>Jika belum tersedia transportasi yang sesuai&comma; para PMI akan terlebih dahulu ditempatkan di shelter sambil menunggu keberangkatan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami pulangkan berdasarkan adanya keberangkatan kapal&period; Kalau ada kapal menuju daerah asal PMI yang sudah kami asesmen&comma; kami berangkatkan&comma;” ujarnya&period;<br><br>Kondisi ini membuat lama waktu penampungan tidak selalu sama&period; Semakin terbatas akses transportasi menuju daerah asal&comma; semakin lama pula PMI harus menunggu sebelum dipulangkan&period;<br><br>Untuk sementara&comma; shelter Rusunawa masih dapat digunakan sebagai tempat penampungan&period; BP2MI sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan pihak pengelola shelter dan kerja sama tersebut masih berlaku&period;<br><br>Jika ke depan fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan&comma; BP2MI akan berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan untuk mencari alternatif tempat penampungan&period;<br><br>Di sisi lain&comma; keluarga yang berada di Nunukan juga dapat menjemput PMI yang ditampung&period; Namun&comma; proses tersebut tidak sekadar membawa pulang anggota keluarga&period;<br><br>Penjemput wajib membawa KTP&comma; surat keterangan dari pemerintah setempat atau RT&comma; serta menandatangani surat pernyataan bermaterai&period;<br><br>Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setelah PMI diserahkan kepada keluarga&comma; tanggung jawab terhadap PMI berada pada pihak keluarga&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah kembali ke keluarganya&comma; menjadi tanggung jawab penuh pihak keluarga&period; Kalau ada permasalahan di lapangan setelah dijemput&comma; itu sudah menjadi tanggung jawab keluarga&comma;” tegasnya&period;<br><br>Dengan skema tersebut&comma; penanganan PMI deportan tidak berhenti pada proses penerimaan dari Malaysia&period; Pemerintah juga harus memastikan status hukum&comma; dokumen&comma; tempat penampungan hingga kepastian transportasi menuju daerah asal&period;<br><br>Keberadaan 87 PMI dengan latar belakang kasus berbeda sekaligus menunjukkan kompleksitas penanganan deportan di wilayah perbatasan Nunukan&comma; terutama ketika pemulangan harus berhadapan dengan keterbatasan transportasi antardaerah&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.