<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Sebanyak 87 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan. Mereka terdiri dari 58 laki-laki dewasa, 17 perempuan dewasa dan 12 anak-anak dengan beragam persoalan keimigrasian dan hukum.<br><br>Kepala BP2MI Kaltara menjelaskan, para PMI tersebut memiliki latar belakang kasus yang berbeda, mulai dari pelanggaran keimigrasian seperti ilegal dan overstay hingga tersangkut perkara narkoba maupun tindak kriminal lainnya.<br><br>Namun, tidak seluruh PMI deportan otomatis menjadi tanggungan negara untuk proses pemulangan ke daerah asal.<br><br>Menurutnya, terdapat dua skema pemulangan PMI deportan, yakni secara mandiri dan melalui pembiayaan negara. PMI yang tersangkut kasus narkoba maupun kriminal lainnya pada prinsipnya tidak masuk dalam skema pembiayaan negara.<br><br>“Untuk yang tersangkut kasus narkoba atau kriminal lainnya, itu yang tidak bisa ditanggung negara. Sementara yang overstay dan ilegal masih dapat ditanggulangi negara,” jelasnya.<br><br>Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang agar PMI yang tersangkut perkara hukum dapat dipulangkan dengan dukungan keluarga di daerah asal.<br><br>Keluarga dapat mengurus surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai dokumen pendukung. Setelah dokumen tersebut dilengkapi dan berdasarkan proses administrasi dari pihak konsulat, pemulangan PMI dapat difasilitasi.<br><br>“Kalau keluarga di kampung halaman dapat melampirkan surat keterangan, berdasarkan itu dan dokumen dari konsulat, kami bisa memulangkan PMI,” katanya.<br><br>Persoalan lain muncul pada proses pemulangan dari Nunukan menuju daerah asal. Keterbatasan transportasi membuat PMI deportan tidak selalu bisa langsung diberangkatkan setelah tiba di Nunukan.<br><br>BP2MI harus menyesuaikan pemulangan dengan jadwal transportasi, khususnya kapal yang memiliki rute menuju daerah asal PMI.<br><br>Jika belum tersedia transportasi yang sesuai, para PMI akan terlebih dahulu ditempatkan di shelter sambil menunggu keberangkatan.<br><br>“Kami pulangkan berdasarkan adanya keberangkatan kapal. Kalau ada kapal menuju daerah asal PMI yang sudah kami asesmen, kami berangkatkan,” ujarnya.<br><br>Kondisi ini membuat lama waktu penampungan tidak selalu sama. Semakin terbatas akses transportasi menuju daerah asal, semakin lama pula PMI harus menunggu sebelum dipulangkan.<br><br>Untuk sementara, shelter Rusunawa masih dapat digunakan sebagai tempat penampungan. BP2MI sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan pihak pengelola shelter dan kerja sama tersebut masih berlaku.<br><br>Jika ke depan fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan, BP2MI akan berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan untuk mencari alternatif tempat penampungan.<br><br>Di sisi lain, keluarga yang berada di Nunukan juga dapat menjemput PMI yang ditampung. Namun, proses tersebut tidak sekadar membawa pulang anggota keluarga.<br><br>Penjemput wajib membawa KTP, surat keterangan dari pemerintah setempat atau RT, serta menandatangani surat pernyataan bermaterai.<br><br>Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setelah PMI diserahkan kepada keluarga, tanggung jawab terhadap PMI berada pada pihak keluarga.<br><br>“Setelah kembali ke keluarganya, menjadi tanggung jawab penuh pihak keluarga. Kalau ada permasalahan di lapangan setelah dijemput, itu sudah menjadi tanggung jawab keluarga,” tegasnya.<br><br>Dengan skema tersebut, penanganan PMI deportan tidak berhenti pada proses penerimaan dari Malaysia. Pemerintah juga harus memastikan status hukum, dokumen, tempat penampungan hingga kepastian transportasi menuju daerah asal.<br><br>Keberadaan 87 PMI dengan latar belakang kasus berbeda sekaligus menunjukkan kompleksitas penanganan deportan di wilayah perbatasan Nunukan, terutama ketika pemulangan harus berhadapan dengan keterbatasan transportasi antardaerah.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.