Categories: Nunukan

Layanan Jemput Bola Diserbu UMKM, Penerbitan NIB Lampaui Target

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em>  – Kesadaran pelaku Usaha Mikro&comma; Kecil&comma; dan Menengah &lpar;UMKM&rpar; di Kabupaten Nunukan untuk memiliki legalitas usaha terus meningkat&period; Hal itu tercermin dari tingginya antusiasme masyarakat mengikuti program Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Nunukan&period;<br><br>Program layanan jemput bola yang dilaksanakan selama tiga hari&comma; 29 Juni hingga 1 Juli 2026&comma; di UKM Center Nunukan berhasil menerbitkan puluhan Nomor Induk Berusaha &lpar;NIB&rpar;&comma; bahkan melampaui target yang ditetapkan panitia&period;<br><br>Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Dinas Koperasi&comma; UMKM&comma; Perindustrian dan Perdagangan &lpar;DKUKMPP&rpar; Kabupaten Nunukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu &lpar;DPMPTSP&rpar; serta Kantor Pajak Nunukan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas dalam satu lokasi&period;<br><br>Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan&comma; Muktar&comma; mengatakan setiap pelaku usaha yang datang terlebih dahulu diverifikasi apakah telah terdaftar dalam database UMKM&period; Selanjutnya petugas memastikan kepemilikan NIB dan NPWP&comma; serta langsung memfasilitasi penerbitannya bagi yang belum memiliki&period;<br><br>&&num;8220&semi;Pelaku usaha yang datang kami pastikan terlebih dahulu apakah usahanya sudah masuk dalam database UMKM&period; Selanjutnya kami cek apakah mereka sudah memiliki NIB dan NPWP&period; Jika belum&comma; petugas yang kami siapkan langsung membantu proses pendaftarannya di lokasi&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&comma; Kamis &lpar;2&sol;7&rpar;&period;<br><br>Menurut Muktar&comma; kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi&comma; melainkan menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh berbagai program pembinaan&comma; bantuan pemerintah&comma; hingga akses pembiayaan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Legalitas usaha memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang UMKM mendapatkan dukungan program pemerintah maupun akses permodalan untuk mengembangkan usahanya&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<br><br>Sementara itu&comma; Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan&comma; Mardiana&comma; mengatakan layanan terpadu sengaja dihadirkan agar pelaku usaha tidak lagi harus berpindah-pindah instansi hanya untuk mengurus dokumen perizinan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Seluruh proses kami hadirkan di satu lokasi sehingga lebih mudah&comma; cepat&comma; dan efisien bagi pelaku UMKM&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<br><br>Ia menjelaskan&comma; kegiatan tersebut juga mendukung implementasi Surat Keputusan Bupati mengenai penataan kawasan Wisata Belanja Tanah Merah sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima &lpar;PKL&rpar;&comma; yang mewajibkan setiap pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha&period;<br><br>&&num;8220&semi;Karena itu kami mendorong sekaligus mewajibkan para pelaku UMKM yang berjualan di Tanah Merah untuk memiliki legalitas usaha yang jelas&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<br><br>Antusiasme peserta terlihat sejak hari pertama&period; Sebanyak 16 pelaku usaha mengikuti pelayanan dan 13 NIB berhasil diterbitkan&period; Pada hari kedua jumlah penerbitan meningkat menjadi 18 NIB&comma; sehingga target yang dipatok panitia berhasil dilampaui sebelum kegiatan berakhir&period;<br><br>&&num;8220&semi;Alhamdulillah capaian ini sudah melebihi target&period; Ini menunjukkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha semakin tinggi&comma;&&num;8221&semi; ungkap Mardiana&period;<br><br>Meski layanan jemput bola telah selesai&comma; DKUKMPP memastikan pendampingan pengurusan perizinan tetap tersedia di UKM Center Nunukan pada hari dan jam kerja dengan kapasitas sekitar lima pelaku usaha per hari&period;<br><br>Mardiana juga menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi kelengkapan administrasi&period; Sementara keputusan pemberian Kredit Usaha Mikro maupun pembiayaan lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak perbankan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Kalau mereka mengajukan Kredit Usaha Mikro&comma; kewenangan sepenuhnya ada di BPD Kaltimtara&period; Kami hanya membantu melengkapi persyaratan administrasi&period; Penilaian kelayakan tetap dilakukan oleh pihak bank&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<br><br>Melalui program tersebut&comma; Pemkab Nunukan berharap semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing&comma; memperluas akses pasar&comma; serta lebih mudah memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usaha dan naik kelas&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.