Tiga Kali Berhasil Bawa PMI Ilegal, Sopir Angkot Dibekuk Polisi

NUNUKAN, borderterkini.com – Aksi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali terbongkar di wilayah perbatasan.

Seorang sopir angkot berinisial GE (52) akhirnya dibekuk aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan setelah diketahui sudah tiga kali mengantar calon pekerja migran menuju jalur ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan bermula dari pengawasan aktivitas penumpang di Dermaga Sungai Bolong. Petugas mencurigai empat orang dewasa bersama seorang anak yang hendak berangkat menuju Dermaga Sei Ular.

Saat diperiksa, rombongan tersebut mengaku akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Kalabakan melalui jalur tidak resmi.

Waka Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Nanang, menegaskan pemeriksaan awal langsung mengarah pada dugaan pengiriman PMI ilegal.

“Mereka mengaku difasilitasi seseorang yang mengantar hingga titik keberangkatan. Dari situ kami lakukan penelusuran hingga menemukan pelaku,” ujarnya.

GE kemudian ditangkap di kawasan Jalan Bhayangkara. Polisi menyebut, peran pelaku bukan sekadar sopir angkot biasa, tetapi bagian dari mata rantai pengiriman pekerja migran ilegal.

“Dia mengetahui tujuan para CPMI ini ke Malaysia secara ilegal. Setiap orang diminta membayar Rp100 ribu untuk jasa pengantaran,” jelas Nanang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan GE sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Fakta tersebut dinilai memperlihatkan adanya pola berulang yang mengarah pada jaringan pengiriman.

“Ini bukan pertama kali. Sudah berulang dan ada unsur kesengajaan membantu keberangkatan ilegal,” tegasnya.

Dari pemeriksaan terhadap para CPMI, polisi juga menemukan sebagian di antaranya pernah keluar masuk perbatasan tanpa prosedur resmi. Hal ini menguatkan dugaan adanya jalur tikus yang masih aktif dimanfaatkan di wilayah Nunukan.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu vaksin Malaysia, kartu pekerja asing, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil yang digunakan untuk mengantar, serta uang tunai Rp450 ribu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menegaskan peran perantara dalam pengiriman PMI ilegal sangat krusial.

“Pengantar adalah bagian penting dari jaringan. Tanpa mereka, proses pemberangkatan tidak akan berjalan,” ujarnya.

GE kini dijerat Pasal 475 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelundupan manusia serta Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda kategori V hingga kategori VII.(*)

Tinggalkan Balasan