NUNUKAN, borderterkini.com – Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali menjadi sorotan. Tim gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polres Nunukan, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Brimob, Subdenpom AD, serta Bea dan Cukai Nunukan mengungkap dugaan peredaran cairan liquid yang diduga mengandung ganja sintetis.
Dalam pengungkapan pada Jumat (9/10) lalu, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan liquid tersebut. Sebanyak 15 botol cairan dengan nilai diperkirakan Rp22,8 juta turut disita sebagai barang bukti.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai cairan liquid mengandung narkotika di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku beserta 15 botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika,” ujar Idris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pria berinisial IZ sekitar pukul 02.47 WITA. Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 botol liquid berukuran 10 mililiter yang disimpan dalam kotak plastik hijau, dibungkus kantong plastik hitam, dan diletakkan di lantai rumah.
Selain liquid, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, satu kotak plastik hijau, serta satu kantong plastik hitam. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IZ mengaku mendapatkan 15 botol liquid tersebut dari seorang pria berinisial S yang disebut sebagai warga negara Malaysia. Harga yang disebutkan mencapai RM350 atau sekitar Rp1,522 juta per botol. Dengan demikian, nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp22,8 juta.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku ditawari untuk menjual barang tersebut di wilayah Nunukan. Upahnya baru akan diberikan setelah seluruh barang berhasil terjual,” jelas Idris.
Dalam perkara ini, seorang pria lainnya juga diduga turut membantu IZ dalam memperjualbelikan liquid tersebut di wilayah hukum Nunukan.
Keduanya disebut mengambil barang di wilayah Sebatik. Namun, pengambilan dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pihak yang diduga memberikan barang. Mereka hanya menerima foto yang menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut.
Pola pengambilan itu menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri asal barang, mekanisme distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keterlibatan tim gabungan dari unsur kepolisian, BNN, Brimob, Subdenpom AD, dan Bea dan Cukai Nunukan menjadi bagian dari upaya penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Petugas masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang, peran masing-masing terduga, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran liquid tersebut,” tegas Idris.
Penyidik juga perlu menelusuri pria berinisial S yang disebut sebagai sumber barang. Pasalnya, liquid tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Nunukan dengan skema pembayaran upah setelah seluruh barang terjual.
Dalam perkara ini, kedua terduga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP. Khusus terhadap IZ, penyidik juga menerapkan Pasal 112 terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan barang bukti narkotika.(*)
15 Botol Liquid Senilai Rp22,8 Juta Diduga Ganja Sintetis, Dua Pria Ditangkap





