NUNUKAN, borderterkini.com – Seorang mantan pegawai toko elektronik berinisial MR (25) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu pelanggan dengan modus pengurusan kredit freezer.
Aksi tersebut terjadi di Nunukan dan menyebabkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta.
Wakil Kapolsek Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan, Iptu Nanang, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan pengalaman kerjanya di toko elektronik untuk meyakinkan korban.
“Pelaku ini mantan karyawan toko sehingga memahami proses pengajuan kredit dan memiliki data pelanggan. Hal itu membuat korban percaya saat diminta mentransfer uang DP,” ungkap Nanang, Jumat (25/4).
Kasus ini bermula ketika korban AR (29) berniat membeli freezer dua pintu secara kredit.
Saat datang ke toko, korban dilayani langsung oleh MR yang menjelaskan syarat kredit, skema angsuran, hingga besaran uang muka yang harus dibayarkan.
Beberapa waktu setelah pengajuan kredit, korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan prosesnya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan MR untuk meminta transfer uang DP sebesar Rp3.010.000 dengan alasan mempercepat proses pengajuan.
Tanpa curiga, korban mentransfer uang tersebut. Namun keesokan harinya, nomor pelaku mendadak tidak aktif saat korban menanyakan pengantaran barang.
“Keluarga korban kemudian datang ke toko, tetapi pihak toko menyampaikan pelaku sudah tidak bekerja di sana dan tidak bisa dihubungi. Korban akhirnya melapor ke polisi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
MR akhirnya ditangkap pada Kamis (9/4) sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah warung di Desa Srinanti, Sei Menggaris.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
“Pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegas Nanang.
MR dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kredit dan memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan.(*)





