NUNUKAN, borderterkini.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariyati, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal itu disampaikannya saat menggelar kegiatan sosialisasi di Aula Lenflin, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida Ariyani, bersama masyarakat setempat di Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Andi Mariyati menekankan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dan pemerintah daerah agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak. Pemahaman yang baik akan mendorong lahirnya lingkungan yang aman dan ramah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kasus yang melibatkan perempuan dan anak di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan dan memastikan perlindungan berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Mariyati menyatakan kesiapannya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan maupun keluhan terkait persoalan perempuan dan anak.
“Setiap laporan masyarakat akan kami dorong agar segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” tegasnya.(*)





