Pengedar Sabu Paket Hemat Diringkus di Sebatik

NUNUKAN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sebatik kembali diungkap aparat Satresnarkoba Polres Nunukan.

Seorang pria berinisial R (40), warga Sebatik, ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT 007, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Rabu (13/5) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan R bersama seorang pria berinisial H yang berada di lokasi. Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,3 gram.

Barang haram itu ditemukan di beberapa titik berbeda, yakni di atas lantai rumah, di dalam kotak rokok di dapur, serta di dalam baskom kamar mandi.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya sedotan plastik, 22 plastik pembungkus sabu, dua korek api gas, jepitan besi, gunting, kaleng kotak rokok, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan.

Kasi Humas Ipda Sunarwan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal diketahui H merupakan anak buah R yang membantu menjualkan sabu kepada pembeli.

“Paket sabu dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Dari keterangan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah perbatasan.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan