NUNUKAN, borderterkini.com – DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9/2026).
Dua Raperda tersebut yakni tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Persetujuan dua regulasi tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2026 untuk selanjutnya difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Maryati. Ia mengatakan persetujuan dua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memperkuat regulasi daerah agar lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Nunukan.
“Setiap regulasi yang disusun harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah,” ujar Andi Maryati.
Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disiapkan sebagai landasan dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif dan UMKM di Nunukan. Ruang lingkupnya antara lain pembinaan pelaku usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi pembiayaan dan pemasaran, pemanfaatan teknologi serta perlindungan kekayaan intelektual.
Pengembangan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mengangkat potensi lokal sehingga produk masyarakat memiliki nilai tambah dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk melalui pemasaran digital.
Sementara itu, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diarahkan untuk memperkuat perencanaan legislasi daerah. Dengan regulasi tersebut, penyusunan program pembentukan Perda diharapkan lebih terarah, sistematis dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Nunukan turut menyambut baik persetujuan kedua Raperda tersebut. Pemkab menilai regulasi ekonomi kreatif dapat membuka peluang usaha sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi produk masyarakat di wilayah perbatasan.(*)
Dua Raperda Inisiatif Disetujui DPRD Nunukan





