NUNUKAN, borderterkini.com – Mobil travel yang melintas di jalur perbatasan RI–Malaysia menjadi sasaran pemeriksaan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad.
Hasilnya, petugas menemukan 20,75 gram ganja, 15 linting rokok berisi ganja, serta 11 alat isap sabu-sabu di dalam kendaraan Toyota Rush hitam yang mengangkut empat penumpang.
Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial R (30) turut diamankan bersama barang bukti untuk diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini bermula saat personel Satgas Pamtas melakukan pemeriksaan di Pos Dalduk Gabma Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kamis (8/10) dini hari.
Kendaraan Toyota Rush hitam bernomor polisi KT 1244 XG yang dikemudikan Arippudin (50), seorang sopir travel, dihentikan ketika melintas dari arah Sei Menggaris menuju Kabupaten Nunukan.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat empat penumpang, termasuk seorang balita berusia 20 bulan. Pemeriksaan yang awalnya merupakan bagian dari pengawasan jalur perbatasan itu kemudian mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Perwira Penerangan Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, menjelaskan bahwa petugas menemukan dua bungkus ganja dengan berat total 20,75 gram di dalam mobil.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, personel kita menemukan dua bungkus ganja dengan berat total 20,75 gram di dalam mobil tersebut,” ungkap Fahri, Minggu (11/10).
Temuan ganja tersebut bukan satu-satunya barang yang menarik perhatian petugas. Dari hasil pemeriksaan, turut ditemukan 15 linting rokok yang berisi ganja, 11 alat isap sabu-sabu, dua alat bakar sabu-sabu, dua timbangan digital, tujuh korek api gas, serta lima bungkus gabus rokok.
Keberadaan sejumlah alat tersebut memperkuat alasan perlunya pendalaman oleh aparat kepolisian, terutama untuk memastikan fungsi barang bukti, asal-usulnya, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Temuan 11 alat isap sabu-sabu dan dua timbangan digital menjadi bagian penting dari barang bukti yang selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk penanganan lebih lanjut,” beber Fahri.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas juga mengamankan dua parang, satu pisau kecil, satu stik bisbol, sebuah tas hitam, dompet cokelat, satu unit iPhone 17 Pro Max, dan sejumlah barang lainnya.
Barang bukti bersama seorang terduga pelaku berinisial R (30) kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan pada Jumat (9/10). Penyerahan itu dilakukan agar temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh kepolisian.
Fahri juga mengungkapkan adanya dugaan aktivitas penggunaan dan peredaran narkotika di kawasan Kilometer 10 Sungai Melayu, Kecamatan Sei Menggaris. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami untuk mengetahui apakah temuan di dalam mobil travel itu berkaitan dengan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Dari informasi, kemungkinan adanya jaringan peredaran di wilayah itu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang,” jelasnya.
Satgas Pamtas juga merencanakan peningkatan patroli dan pengawasan di sekitar Pos Gabma Simanggaris, termasuk jalur yang dinilai rawan. Koordinasi dengan kepolisian akan dilakukan untuk mendalami asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepastian mengenai peran R dan pihak-pihak lain sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Nunukan.(*)





