<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terus bergulir. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Nunukan, Selasa (28/4).<br></p>



<p>RDP itu pimpin langsung Ketua Komisi I Andi Mulyono bersama Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa di ruang Ambalat I DPRD Nunukan.<br></p>



<p>Perwakilan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menegaskan bahwa kebijakan mutasi 7 April 2026 tidak dapat dikategorikan sebagai demosi atau penurunan jabatan.</p>



<p>Perwakilan Baperjakat, Muhammad Amin, menjelaskan dirinya hadir mewakili Sekretaris Daerah yang sedang menunaikan ibadah haji. </p>



<p>Dalam kapasitas sebagai Pelaksana Harian Sekda sekaligus anggota tim Baperjakat, ia memaparkan kronologi, dasar hukum, serta pertimbangan kebijakan mutasi yang menyasar sekitar 208 ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.</p>



<p>Menurutnya, mutasi merupakan bagian dari langkah penataan birokrasi untuk memastikan organisasi perangkat daerah diisi oleh pegawai yang sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan. </p>



<p>Kebijakan tersebut juga disebut sebagai upaya percepatan implementasi visi kepala daerah melalui program prioritas “17 Arah Baru Menuju Perubahan”.</p>



<p>Ia menegaskan, seluruh proses mutasi dilakukan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.</p>



<p>Dalam regulasi terbaru tersebut, pengisian jabatan harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.</p>



<p>“Mutasi ini bukan hukuman disiplin. Tidak ada proses pemeriksaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu tidak tepat jika disebut demosi,” tegasnya.</p>



<p>Muhammad Amin menjelaskan, dalam sistem ASN terbaru sebenarnya tidak lagi dikenal istilah eselon. Jabatan ASN kini dibagi menjadi jabatan manajerial dan nonmanajerial.</p>



<p>Karena itu, perpindahan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional tidak otomatis berarti penurunan jabatan, melainkan pergeseran jalur karier berbasis kompetensi.</p>



<p>Ia juga menyinggung penyesuaian dari jabatan eselon IIIA ke IIIB yang sempat menjadi sorotan. </p>



<p>Menurutnya, kedua posisi tersebut masih berada dalam rumpun jabatan administrator sehingga tidak dapat dimaknai sebagai penurunan status jabatan secara yuridis.</p>



<p>Pemkab Nunukan juga mengakui adanya perubahan kelas jabatan yang berdampak pada penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).</p>



<p>Namun, hal tersebut disebut sebagai konsekuensi klasifikasi jabatan dan tipologi organisasi, bukan bentuk penurunan jabatan.<br></p>



<p>Lebih lanjut, Muhammad Amin memastikan seluruh mutasi telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Ia menjelaskan usulan mutasi diajukan melalui sistem aplikasi BKN untuk diverifikasi sebelum pelaksanaan.<br></p>



<p>“Hanya ASN yang memenuhi syarat yang dapat diproses. Persetujuan teknis BKN merupakan syarat wajib sebelum mutasi dilakukan,” ujarnya.</p>



<p>Meski demikian, kuasa hukum ASN yang terdampak mutasi, Febrianus, menyampaikan pandangan berbeda.</p>



<p>Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan PPK dalam melakukan mutasi, namun menilai kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan secara ketat berdasarkan sistem merit.</p>



<p>Menurutnya, seluruh kliennya memiliki catatan kinerja baik bahkan sangat baik serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Karena itu, penempatan pada jabatan yang dinilai lebih rendah perlu penjelasan objektif dan rasional.</p>



<p>“Dalam negara hukum, kebijakan harus bisa diuji secara objektif. Jika ASN berkinerja baik ditempatkan pada jabatan lebih rendah, maka harus ada indikator yang jelas dan terbuka,” tegasnya.</p>



<p>Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan terkait dasar penerbitan SK Bupati Nunukan Nomor 287 dan 288.</p>



<p>Dalam rapat disebut telah ada persetujuan teknis BKN, sementara di sisi lain disebut hanya berupa rekomendasi. Menurutnya, perbedaan istilah tersebut penting karena menyangkut kekuatan dasar administrasi kebijakan.</p>



<p>Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN Samarinda sebagai langkah penyelesaian sengketa.<br></p>



<p>Sementara itu, pimpinan rapat Andi Mulyono menegaskan DPRD ingin memastikan penerapan sistem merit benar-benar berjalan dan tidak sekadar menjadi jargon. Menurutnya, indikator merit harus jelas dan dapat diuji publik.<br></p>



<p>&#8220;Rapat ini untuk mendengar langsung klarifikasi pemerintah atas isu demosi yang ramai diperbincangkan masyarakat. Kita ingin memastikan sistem merit benar-benar dijalankan,&#8221; pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.