Baperjakat Tegaskan Mutasi ASN Bukan Demosi, DPRD Minta Sistem Merit Dibuka Transparan

NUNUKAN, borderterkini.com – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terus bergulir. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Nunukan, Selasa (28/4).

RDP itu pimpin langsung Ketua Komisi I Andi Mulyono bersama Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa di ruang Ambalat I DPRD Nunukan.

Perwakilan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menegaskan bahwa kebijakan mutasi 7 April 2026 tidak dapat dikategorikan sebagai demosi atau penurunan jabatan.

Perwakilan Baperjakat, Muhammad Amin, menjelaskan dirinya hadir mewakili Sekretaris Daerah yang sedang menunaikan ibadah haji.

Dalam kapasitas sebagai Pelaksana Harian Sekda sekaligus anggota tim Baperjakat, ia memaparkan kronologi, dasar hukum, serta pertimbangan kebijakan mutasi yang menyasar sekitar 208 ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.

Menurutnya, mutasi merupakan bagian dari langkah penataan birokrasi untuk memastikan organisasi perangkat daerah diisi oleh pegawai yang sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan.

Kebijakan tersebut juga disebut sebagai upaya percepatan implementasi visi kepala daerah melalui program prioritas “17 Arah Baru Menuju Perubahan”.

Ia menegaskan, seluruh proses mutasi dilakukan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pengisian jabatan harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Mutasi ini bukan hukuman disiplin. Tidak ada proses pemeriksaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu tidak tepat jika disebut demosi,” tegasnya.

Muhammad Amin menjelaskan, dalam sistem ASN terbaru sebenarnya tidak lagi dikenal istilah eselon. Jabatan ASN kini dibagi menjadi jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Karena itu, perpindahan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional tidak otomatis berarti penurunan jabatan, melainkan pergeseran jalur karier berbasis kompetensi.

Ia juga menyinggung penyesuaian dari jabatan eselon IIIA ke IIIB yang sempat menjadi sorotan.

Menurutnya, kedua posisi tersebut masih berada dalam rumpun jabatan administrator sehingga tidak dapat dimaknai sebagai penurunan status jabatan secara yuridis.

Pemkab Nunukan juga mengakui adanya perubahan kelas jabatan yang berdampak pada penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun, hal tersebut disebut sebagai konsekuensi klasifikasi jabatan dan tipologi organisasi, bukan bentuk penurunan jabatan.

Lebih lanjut, Muhammad Amin memastikan seluruh mutasi telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Ia menjelaskan usulan mutasi diajukan melalui sistem aplikasi BKN untuk diverifikasi sebelum pelaksanaan.

“Hanya ASN yang memenuhi syarat yang dapat diproses. Persetujuan teknis BKN merupakan syarat wajib sebelum mutasi dilakukan,” ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum ASN yang terdampak mutasi, Febrianus, menyampaikan pandangan berbeda.

Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan PPK dalam melakukan mutasi, namun menilai kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan secara ketat berdasarkan sistem merit.

Menurutnya, seluruh kliennya memiliki catatan kinerja baik bahkan sangat baik serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Karena itu, penempatan pada jabatan yang dinilai lebih rendah perlu penjelasan objektif dan rasional.

“Dalam negara hukum, kebijakan harus bisa diuji secara objektif. Jika ASN berkinerja baik ditempatkan pada jabatan lebih rendah, maka harus ada indikator yang jelas dan terbuka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan terkait dasar penerbitan SK Bupati Nunukan Nomor 287 dan 288.

Dalam rapat disebut telah ada persetujuan teknis BKN, sementara di sisi lain disebut hanya berupa rekomendasi. Menurutnya, perbedaan istilah tersebut penting karena menyangkut kekuatan dasar administrasi kebijakan.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN Samarinda sebagai langkah penyelesaian sengketa.

Sementara itu, pimpinan rapat Andi Mulyono menegaskan DPRD ingin memastikan penerapan sistem merit benar-benar berjalan dan tidak sekadar menjadi jargon. Menurutnya, indikator merit harus jelas dan dapat diuji publik.

“Rapat ini untuk mendengar langsung klarifikasi pemerintah atas isu demosi yang ramai diperbincangkan masyarakat. Kita ingin memastikan sistem merit benar-benar dijalankan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan