<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama antara DPRD Nunukan dan pemerintah daerah, Selasa (28/4/2026).</p>



<p>Anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triyadi, secara tegas mempertanyakan kesetaraan jabatan ASN yang dikembalikan dari posisi struktural ke jabatan fungsional.</p>



<p>Dalam forum tersebut, Triyadi menyoroti logika mutasi yang dinilai tidak selaras dengan prinsip kesetaraan jabatan.</p>



<p>Ia mencontohkan ASN yang sebelumnya menjabat struktural sebagai administrator setelah dipromosikan dari jabatan fungsional muda, namun kemudian dikembalikan lagi ke jabatan fungsional pada jenjang yang sama seperti sebelum promosi.<br /></p>



<p>“Pertanyaannya sederhana, di mana kesetaraannya? Ketika mereka dipromosikan ke jabatan administrator, itu jelas naik. Tapi saat dikembalikan ke fungsional, kok kembali lagi ke fungsional muda?” tegas Triyadi dalam rapat.<br /></p>



<p>Menurutnya, jika mengacu pada kesetaraan jabatan, ASN yang pernah menduduki jabatan struktural semestinya dikembalikan ke jenjang fungsional yang lebih tinggi, setidaknya setara dengan posisi terakhir yang diemban.<br /></p>



<p>“Logikanya, kalau sudah pernah promosi ke struktural, seharusnya saat kembali ke fungsional bukan lagi muda, tetapi madya. Kenapa tidak disiapkan dulu tempat yang setara sebelum mutasi dilakukan?” ujarnya.<br /></p>



<p>Triyadi bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi dimaknai sebagai demosi, meskipun pemerintah daerah menyebutnya sebagai bagian dari pembinaan jabatan.<br /></p>



<p>“Setelah dipromosi lalu diturunkan kembali ke jabatan semula dengan level yang sama seperti sebelum promosi, masyarakat tentu bertanya: ini promosi atau demosi?” katanya.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan bahwa pengembalian ASN dari jabatan struktural ke fungsional bukanlah demosi, melainkan perpindahan jabatan sesuai regulasi. ASN dikembalikan ke jabatan fungsional terakhir yang pernah dilantik secara resmi.<br></p>



<p>Pihak BKPSDM juga menegaskan bahwa untuk naik ke jenjang fungsional madya, ASN wajib mengikuti uji kompetensi dan memenuhi persyaratan administratif sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).<br></p>



<p>“Ketika dikembalikan ke jabatan fungsional, mereka kembali ke jabatan pertama yang pernah dilantik. Untuk naik ke madya, harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu,” jelas perwakilan BKPSDM.</p>



<p>Meski demikian, Triyadi menilai mekanisme tersebut masih menyisakan persoalan keadilan dan perencanaan karier ASN. Ia meminta pemerintah daerah memastikan proses mutasi dilakukan secara matang, transparan, dan memperhatikan kesetaraan jabatan.<br></p>



<p>“Jangan sampai uji kompetensi justru dilakukan setelah mutasi. Seharusnya disiapkan dulu jalurnya, baru dipindahkan. Ini yang menjadi kegelisahan kami,” pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.