NUNUKAN, borderterkini.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Senin (31/8). Namun, pembahasan tiga regulasi strategis tersebut tidak berjalan begitu saja.
Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemkab tidak sekadar mengejar pengesahan regulasi. Setiap Ranperda harus memiliki dasar hukum yang kuat, kajian yang matang, serta mampu memberikan manfaat yang jelas dan terukur bagi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam (AFS), menegaskan, kualitas regulasi harus menjadi perhatian utama. Sebab, aturan yang disahkan hari ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola aset, perusahaan daerah hingga keuangan daerah ke depan.
“Pembahasan Ranperda tidak boleh hanya berorientasi pada bagaimana sebuah regulasi cepat disahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut kuat secara hukum dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Barang Milik Daerah, perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda, serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah.
Pada Ranperda Barang Milik Daerah, Komisi II menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset. AFS mengingatkan, aset daerah merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan maupun persoalan di kemudian hari.
“Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus memiliki mekanisme yang transparan dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aset strategis daerah justru dikelola tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.
Sorotan lebih serius diarahkan pada Ranperda perubahan badan hukum Perusda menjadi Perseroda. Bagi AFS, perubahan status badan hukum tidak boleh hanya menjadi pergantian label atau wadah baru bagi perusahaan daerah.
Justru, perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar dan membenahi tata kelola secara menyeluruh. Persoalan aset, kewajiban maupun pengelolaan perusahaan sebelumnya harus terlebih dahulu diperjelas dan diselesaikan secara transparan.
“Perubahan badan hukum harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola, bukan sekadar memindahkan persoalan lama ke wadah baru,” katanya.
Karena itu, AFS meminta kondisi aset dan kewajiban perusahaan ditelusuri secara menyeluruh melalui audit yang komprehensif. Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan Kantor Akuntan Publik (KAP), tetapi juga perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.
“Karena itu, kondisi aset, kewajiban, dan pengelolaan sebelumnya harus diselesaikan secara transparan dan diaudit secara komprehensif, termasuk melalui BPK, bukan hanya KAP,” tegasnya.
Namun, titik paling krusial dalam pembahasan kali ini berada pada Ranperda Penyertaan Modal Daerah.
Pasalnya, nilai penyertaan modal yang diusulkan mengalami lonjakan signifikan, dari sebelumnya Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar.
Kenaikan tersebut dinilai tidak bisa dilewati begitu saja. Menurut AFS, perubahan nilai hingga puluhan kali lipat harus disertai penjelasan terbuka dan kajian yang mampu menjawab alasan penambahan modal, kebutuhan dan peruntukannya, hingga potensi manfaat serta hasil yang akan diterima daerah.
“Perubahan nilai usulan dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar tentu harus dijelaskan secara terbuka dan didukung kajian yang matang. Semakin besar uang daerah yang diinvestasikan, semakin besar pula kewajiban kita memastikan manfaat dan hasilnya,” ujarnya.
AFS menegaskan, Komisi II tidak sedang berupaya menghambat pembangunan maupun kebijakan Pemkab Nunukan. Namun, setiap keputusan yang menyangkut aset dan uang daerah harus diuji secara cermat agar tidak justru menjadi beban baru bagi pemerintah dan masyarakat di masa mendatang.
“Pembangunan daerah membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan. Namun keberanian itu harus berjalan bersama perhitungan, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan,” katanya.
Menurutnya, sikap kritis DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan daerah.
Sebab, ketika regulasi telah disahkan dan anggaran telah digelontorkan, konsekuensinya tidak hanya ditanggung pemerintah saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintahan berikutnya.
“Pada akhirnya, setiap kebijakan yang kita lahirkan hari ini akan menjadi pertanggungjawaban kita kepada masyarakat di masa depan,” ucap AFS.
Ia pun menegaskan posisi Komisi II dalam mengawal pembahasan tiga Ranperda tersebut.
“Mengawal bukan berarti menghambat. Mengkritisi bukan berarti membenci. Tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan di jalan yang benar adalah bagian dari tanggung jawab kami,” pungkasnya.(*)
Desak Jangan Asal Sahkan, Komisi II DPRD Nunukan Bedah 3 Ranperda Strategis





