NUNUKAN, borderterkini.com – Residivis pencurian kembali beraksi di Nunukan. MA (25), yang pernah terjerat kasus pencurian pada 2024, kini kembali diciduk polisi setelah diduga menjadi otak aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Bukan satu atau dua kali. Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah menggasak barang milik warga di sekitar sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan.
Jejak aksinya mulai terbongkar setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kasus pencurian di Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku setelah menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan upaya paksa sesaat setelah barang berupa handphone hasil kejahatan dijual,” terang Idris, Selasa (1/9).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan MA, STP (29), dan MDA (24). Sementara seorang lainnya berinisial R masih dalam pencarian.
Kasus yang menjadi pintu masuk pengungkapan terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Sei Fatimah RT 003, Desa Binusan.
Saat itu korban LA (22) terbangun sekitar pukul 02.50 WITA untuk mengecas handphone. Perangkat tersebut diletakkan di samping tempat tidur.
Sekitar pukul 05.00 WITA, korban mendapati handphonenya telah raib. Ketika keluar kamar, pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian memeriksa sekeliling rumah dan menemukan jendela dapur sebelah kiri telah dibuka paksa. Di bawah jendela ditemukan sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
Setelah mengecek seluruh rumah, korban baru menyadari pencuri tidak hanya membawa satu barang. Tiga unit handphone dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram ikut digondol.
Total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,5 juta.
Menurut Idris, pelaku menggunakan pola yang cukup terarah. Sebelum masuk, rumah calon sasaran lebih dulu dipantau.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan hunting atau memantau situasi terhadap sasaran, khususnya pada rumah yang situasinya sunyi,” katanya.
Ketika menemukan akses yang dianggap mudah, pelaku langsung masuk.
“Apabila menemukan rumah dengan kondisi jendela yang tidak terkunci atau terbuka, pelaku kemudian masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan gunting dan mengambil barang-barang milik korban,” bebernya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit handphone, sepeda motor Yamaha Xeon, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sandal dan sebuah gunting bergagang plastik.
Pengembangan polisi kemudian membuka kasus lain.
MA diduga juga terlibat dalam pencurian di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah RT 004, Desa Binusan, pada 19 Agustus 2026.
Korban MY (37) kehilangan satu unit handphone OPPO A16 dan satu unit CCTV. Kerugian ditaksir sekitar Rp1,05 juta.
Modusnya berbeda tipis. Saat penghuni tertidur, pelaku diduga memanfaatkan pintu rumah/toko yang tidak terkunci. Pelaku terlebih dahulu memanjat pagar seng, mencabut CCTV, kemudian masuk melalui pintu depan dan mengambil handphone yang berada di dekat kepala istri korban.
Dua perkara tersebut kemudian mengarah pada nama yang sama, yakni MA.
Polisi pun menggali lebih jauh. Hasilnya, pengakuan MA membuka dugaan adanya rangkaian aksi lain.
“Dari hasil interogasi terhadap MA alias F diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar sembilan TKP di wilayah hukum Polres Nunukan,” ungkap Idris.
MA disebut sebagai pelaku utama. Polisi juga mencatatnya sebagai residivis perkara pencurian 2024.
Sementara STP diduga bertugas memantau situasi dari luar saat aksi berlangsung. STP juga tercatat pernah tersangkut perkara pencurian pada 2023.
Adapun MDA diduga berperan dalam menjual handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sedangkan R masih dicari karena diduga berkaitan dengan penjualan tabung gas LPG 3 kilogram.
Idris menegaskan, pengakuan sembilan TKP tersebut belum berhenti sebagai pengakuan semata. Penyidik masih melakukan pencocokan dengan laporan polisi, keterangan korban dan saksi, pemeriksaan TKP, serta penelusuran barang hasil kejahatan.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, mengidentifikasi TKP lainnya, menemukan dan mengamankan barang hasil kejahatan, mengidentifikasi korban yang belum melapor, serta memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
STP disangkakan turut serta dan/atau membantu tindak pidana pencurian. Sementara MDA disangkakan dengan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.
Adapun R masih dalam pencarian dan penyidik terus mendalami keterlibatannya.(*)
Residivis Kambuhan Bobol 9 Rumah di Nunukan, 3 Orang Diciduk





