<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Kerawanan perdagangan orang dan penyelundupan manusia menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Pengawasan tidak hanya dilakukan di pintu perlintasan, tetapi mulai diperkuat dari wilayah desa yang menjadi kantong mobilitas masyarakat.<br><br>Empat desa ditetapkan sebagai sasaran program Desa Binaan Imigrasi karena dinilai membutuhkan penguatan edukasi dan informasi keimigrasian. Wilayah tersebut yakni Desa Aji Kuning di Sebatik, desa di Kecamatan Nunukan Timur, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis, serta Desa Long Midang di Kecamatan Krayan.<br><br>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan karakter wilayah perbatasan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi pembinaan.<br><br>Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan memiliki aktivitas lintas negara yang cukup tinggi. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan pemahaman mengenai aturan keimigrasian agar warga tidak mudah terjebak keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.<br><br>“Imigrasi Nunukan sudah memiliki PIMPASA, yaitu agen-agen kami yang berada di daerah dan akan membantu masyarakat dalam hal keimigrasian,” ujar Adrian.<br><br>PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa menjadi penghubung langsung antara Imigrasi dan masyarakat. Saat ini, empat petugas ditempatkan untuk mendukung pelaksanaan pembinaan di wilayah yang telah ditentukan.<br><br>Adrian menegaskan, keberadaan PIMPASA tidak sebatas membantu masyarakat memahami urusan dokumen perjalanan. Petugas juga menjalankan fungsi pencegahan, edukasi, pelayanan hingga pembinaan.<br><br>“Pencegahan, edukasi, pelayanan serta pembinaan,” katanya.<br><br>Salah satu perhatian utama adalah potensi masyarakat menjadi korban TPPO maupun TPPM. Tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar, tetapi tanpa dokumen dan prosedur yang jelas, menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai.<br><br>Karena itu, Imigrasi mendorong masyarakat untuk memastikan legalitas setiap rencana perjalanan ke luar negeri. Informasi mengenai paspor, perlintasan, maupun ketentuan bekerja di negara lain diharapkan diperoleh dari sumber resmi.<br><br>Pembinaan di tingkat desa juga dimaksudkan untuk mempercepat penyampaian informasi. Masyarakat tidak harus menunggu datang ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan penjelasan dasar mengenai layanan dan aturan keimigrasian.<br><br>Di sisi lain, PIMPASA diharapkan menjadi kanal komunikasi dari masyarakat kepada Imigrasi. Setiap persoalan maupun informasi awal terkait aktivitas lintas batas dapat lebih cepat diketahui melalui jejaring tersebut.<br><br>Adrian mengatakan pencegahan tidak bisa dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Pemerintah desa, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu terlibat dalam memperkuat perlindungan masyarakat di kawasan perbatasan.<br><br>“Kami ingin sekali berkolaborasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi lainnya di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.<br><br>Program Desa Binaan Imigrasi dengan demikian diarahkan untuk membangun kewaspadaan sejak tingkat paling dekat dengan masyarakat. Edukasi menjadi langkah awal agar warga memahami risiko perjalanan nonprosedural sekaligus mengetahui saluran resmi ketika membutuhkan layanan keimigrasian.<br><br>Empat wilayah sasaran tersebut mencakup kawasan Sebatik, Nunukan Timur, Lumbis dan Krayan. Dengan menempatkan petugas pembina di desa, Imigrasi Nunukan berupaya memperluas jangkauan pencegahan TPPO dan TPPM hingga ke masyarakat yang berada di garis depan kawasan perbatasan.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.