<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM) di wilayah perbatasan Nunukan mulai diperkuat hingga tingkat desa.<br><br>Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang menempatkan petugas lebih dekat dengan masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan warga memperoleh informasi keimigrasian secara langsung, terutama di wilayah dengan mobilitas lintas negara yang tinggi.<br><br>Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengatakan, kehadiran petugas Imigrasi di tengah masyarakat tidak sebatas memberikan pelayanan administrasi. Edukasi mengenai aturan keimigrasian juga menjadi bagian penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam persoalan hukum.<br><br>“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti TPPO maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan, Senin (21/9/2026).<br><br>Menurutnya, masyarakat di wilayah perbatasan perlu mendapatkan akses informasi yang mudah dan cepat. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan tidak mudah menerima tawaran atau mengikuti proses keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai ketentuan.<br><br>Karena itu, Irwan menilai pendekatan hingga ke desa menjadi langkah penting. Pemerintah daerah juga mendukung perluasan edukasi keimigrasian agar tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan.<br><br>Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, saat ini pihaknya telah menjalankan program percontohan di empat wilayah.<br><br>Empat wilayah tersebut masing-masing berada di Sebatik, Nunukan, Lumbis dan Krayan. Penempatan petugas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah serta potensi kerawanan TPPO, TPPM dan pelanggaran keimigrasian.<br><br>“Jadi saat ini kita sudah ada empat desa. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu. Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.<br><br>Petugas yang ditempatkan di wilayah tersebut tidak hanya bertugas menyampaikan sosialisasi. Mereka juga menjadi penghubung masyarakat untuk memperoleh informasi maupun akses layanan keimigrasian dengan lebih mudah.<br><br>“Tujuan utamanya adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” jelasnya.<br><br>Adrian mengatakan, keberadaan petugas di desa diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya persoalan akibat minimnya informasi. Masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung sebelum melakukan perjalanan lintas negara maupun mengurus dokumen keimigrasian.<br><br>“Petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat agar mereka merasa mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” katanya.<br><br>Imigrasi juga membuka kemungkinan menambah lokasi program tersebut. Penambahan desa akan diarahkan pada wilayah yang membutuhkan penguatan informasi dan pelayanan keimigrasian.<br><br>Kolaborasi antara Pemkab Nunukan dan Imigrasi ini diarahkan untuk memperkuat pencegahan dari tingkat paling bawah. Edukasi kepada warga menjadi salah satu upaya agar masyarakat perbatasan memahami prosedur keberangkatan, dokumen keimigrasian, serta risiko yang dapat muncul dari jalur migrasi ilegal.<br><br>Dengan semakin dekatnya layanan dan informasi keimigrasian ke masyarakat, potensi pelanggaran di wilayah perbatasan diharapkan dapat ditekan sejak dini.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.