<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Sudah empat kali berurusan dengan hukum ternyata tidak membuat N menghentikan aktivitasnya. Pria tersebut kembali diamankan setelah diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan lima warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Malaysia.<br><br>Pengungkapan dilakukan personel Ditreskrimum Polda Kaltara bersama BP3MI Kaltara. Lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan melalui jalur ilegal berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Nunukan.<br><br>Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, mengatakan N merupakan residivis dalam perkara serupa. Bahkan, penangkapan kali ini menjadi yang keempat terhadap pelaku.<br><br>“N ini pelaku yang pernah menjalani hukuman karena perkara yang sama. Ini keempat kalinya diamankan dan kasus yang sama,” kata Andi saat konferensi pers, Senin (21/9).<br><br>Lima CPMI tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kecamatan Seimenggaris.<br><br>Yang menjadi perhatian, dua dari lima CPMI tersebut masih di bawah umur. Sementara satu orang lainnya diketahui pernah bekerja di Malaysia.<br><br>Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara, Ipda Mahmuddin, mengatakan penggagalan dilakukan pada Jumat (18/9). Kelima CPMI ditemukan di sebuah warung di Jalan Ujang Fatimah, Nunukan.<br><br>Dari pemeriksaan awal, para CPMI mengaku keberangkatan mereka akan diurus oleh N. Mereka mengikuti arahan pelaku untuk bisa masuk ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.<br><br>“Berdasarkan keterangan para korban, keberangkatan akan difasilitasi N. Para korban mengikuti arahan N agar bisa diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ujar Mahmuddin.<br><br>Untuk jasanya, N disebut memungut biaya RM500 atau sekitar Rp2,1 juta dari setiap orang. Dengan lima orang yang hendak diberangkatkan, pungutan tersebut mencapai sekitar Rp10,5 juta.<br><br>Andi menegaskan keberangkatan pekerja migran melalui jalur ilegal memiliki risiko besar. Selain tidak melalui mekanisme penempatan resmi, pekerja juga berpotensi kehilangan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.<br><br>“Jika berangkat secara ilegal akan merugikan CPMI itu sendiri. Jaminan keselamatan kerja dan standar upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.<br><br>Atas perkara tersebut, N dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.