Categories: Nunukan

Gerindra Pertimbangkan Ulang Dua Raperda Pemkab

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Dari tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Nunukan&comma; dua Raperda ternyata menjadi mempertimbangkan fraksi Gerindra&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kedua Raperda yang menjadi pertimbangan ulang fraksi Gerindra yakni Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mendapat dukungan Gerindra&period;<br>Hal itu pun disampaikan langsung Andi Mulyono&comma; Juru Bicara Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Nunukan atas pandangan fraksi DPRD Nunukan&comma; belum lama ini&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah&comma; Fraksi Gerindra menilai regulasi tersebut perlu dilakukan untuk memperjelas tata kelola aset daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Fraksi Gerindra menekankan pentingnya kajian yang mendalam dan keterlibatan pihak-pihak yang berkompeten agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Diharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut nantinya dapat melakukan kajian dengan penuh seksama dan transparansi&comma; melalui pertimbangan dan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten&comma;” terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; sikap berbeda ditunjukkan terhadap Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada &lpar;Perseroda&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan usulan tersebut&period; Menurut mereka&comma; karakter usaha daerah Kabupaten Nunukan lebih tepat berbentuk Perusahaan Umum Daerah &lpar;Perumda&rpar; yang berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat dibandingkan Perseroda yang berorientasi pada keuntungan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Masyarakat membutuhkan pemerintah hadir sebagai pengendali dan pelindung ekonomi&comma; bukan sebagai pedagang berwujud PT yang hanya datang ke pasar untuk mencari keuntungan dari rakyatnya sendiri&comma;” tegas Fraksi Gerindra&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; Fraksi Gerindra juga menyoroti potensi berkurangnya fungsi pengawasan terhadap BUMD apabila berbentuk Perseroda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Mereka menilai dalam struktur Perseroda&comma; kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham &lpar;RUPS&rpar;&comma; yang dalam praktiknya akan dikendalikan oleh kepala daerah karena pemerintah daerah menjadi pemegang saham mayoritas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang sentralisasi pengambilan keputusan dan berpotensi menjadi celah praktik titipan jabatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Atas dasar itu&comma; kami Fraksi Gerindra berpendapat untuk mempertimbangkan kembali usulan Ranperda tersebut&comma;” ujar fraksi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Catatan kritis juga disampaikan terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Fraksi Gerindra menyoroti besarnya nilai investasi daerah yang tercatat hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp128&comma;99 miliar&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Nilai tersebut terdiri atas investasi pada PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Nunukan sebesar Rp77&comma;37 miliar&comma; Perumda Air Minum Tirta Taka Rp35&comma;05 miliar&comma; KPN Sejahtera Rp14&comma;07 miliar&comma; serta BUMD baru yang direncanakan berbentuk Perseroda sebesar Rp2&comma;5 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; pemerintah daerah juga mengusulkan kenaikan batas maksimal investasi yang dinilai cukup besar&comma; di antaranya plafon investasi Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar&comma; investasi pada PT BPD Kaltim Kaltara hingga Rp140 miliar&comma; penambahan modal Perseroda hingga Rp50 miliar&comma; dan investasi pada KPN Sejahtera hingga Rp12 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Fraksi Gerindra&comma; usulan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam&comma; terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan belanja daerah yang masih tinggi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Melihat nominal anggaran yang tidak sedikit ini dan juga di tengah tuntutan efisiensi&comma; kami menyatakan untuk mempertimbangkan ulang usulan Ranperda tersebut&comma;” tegas Fraksi Gerindra&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Meski memberikan sejumlah catatan&comma; Fraksi Gerindra berharap pembahasan tiga Raperda tersebut nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan mampu mendorong pembangunan Kabupaten Nunukan ke arah yang lebih baik&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.