Categories: Nunukan

Harga Sawit Tak Sesuai SK, Donal Desak Pengawasan Ketat Pemprov

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan&comma; Donal&comma; meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperketat pengawasan terhadap penerapan harga Tandan Buah Segar &lpar;TBS&rpar; kelapa sawit di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pasalnya&comma; harga sawit yang diterima petani saat ini dinilai masih jauh dari ketetapan resmi pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Donal&comma; sejumlah petani sawit di Nunukan mengeluhkan harga jual TBS yang masih berada di kisaran Rp1&period;500 hingga Rp1&period;700 per kilogram&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Padahal&comma; berdasarkan Surat Keputusan &lpar;SK&rpar; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara&comma; harga TBS periode II Mei 2026 telah ditetapkan di atas Rp3 ribu per kilogram&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Petani banyak yang mengadu karena harga di lapangan tidak sesuai dengan SK yang sudah dikeluarkan pemerintah&period; Ini tentu harus menjadi perhatian serius&comma;” ujar Donal&comma; Senin &lpar;25&sol;5&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menilai ketidaksesuaian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani&comma; terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan utama dari sektor perkebunan sawit&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau pemerintah sudah menetapkan harga&comma; maka harus ada pengawasan yang jelas&period; Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas sementara petani tetap menerima harga rendah&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Donal mengatakan kondisi itu membuat petani semakin terbebani&comma; terlebih biaya operasional dan perawatan kebun terus meningkat&period; Menurutnya&comma; harga jual yang rendah membuat keuntungan petani semakin menipis&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia pun meminta pemerintah provinsi bersama instansi terkait turun langsung melakukan evaluasi terhadap perusahaan&comma; pabrik kelapa sawit&comma; maupun pengepul yang membeli hasil panen masyarakat di bawah harga ketetapan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Pemprov harus lebih tegas melakukan pengawasan&period; Jika memang ada ketidaksesuaian&comma; harus dicari penyebabnya dan diselesaikan bersama&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; Donal juga mendorong adanya forum hearing yang melibatkan DPRD&comma; pemerintah daerah&comma; perusahaan sawit&comma; hingga perwakilan petani agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya&comma; keterbukaan penting dilakukan agar petani mengetahui mekanisme penetapan harga TBS sekaligus mendapatkan kepastian terkait harga jual hasil panen mereka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kita ingin kebijakan penetapan harga sawit ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat&comma; khususnya petani kecil&comma;” tuturnya&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Diketahui&comma; dalam SK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500&period;8&period;6&period;3&sol;139&sol;DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026&comma; harga TBS usia tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3&period;508&comma;69 per kilogram&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara harga TBS untuk usia tanaman 3 tahun sebesar Rp3&period;042&comma;53 per kilogram dan usia 9 tahun sebesar Rp3&period;393&comma;14 per kilogram&period; Ketetapan tersebut berlaku untuk periode penjualan 16 hingga 31 Mei 2026&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.