<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Donal, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperketat pengawasan terhadap penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, harga sawit yang diterima petani saat ini dinilai masih jauh dari ketetapan resmi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Donal, sejumlah petani sawit di Nunukan mengeluhkan harga jual TBS yang masih berada di kisaran Rp1.500 hingga Rp1.700 per kilogram. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, harga TBS periode II Mei 2026 telah ditetapkan di atas Rp3 ribu per kilogram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Petani banyak yang mengadu karena harga di lapangan tidak sesuai dengan SK yang sudah dikeluarkan pemerintah. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ujar Donal, Senin (25/5).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai ketidaksesuaian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan utama dari sektor perkebunan sawit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau pemerintah sudah menetapkan harga, maka harus ada pengawasan yang jelas. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas sementara petani tetap menerima harga rendah,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Donal mengatakan kondisi itu membuat petani semakin terbebani, terlebih biaya operasional dan perawatan kebun terus meningkat. Menurutnya, harga jual yang rendah membuat keuntungan petani semakin menipis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia pun meminta pemerintah provinsi bersama instansi terkait turun langsung melakukan evaluasi terhadap perusahaan, pabrik kelapa sawit, maupun pengepul yang membeli hasil panen masyarakat di bawah harga ketetapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pemprov harus lebih tegas melakukan pengawasan. Jika memang ada ketidaksesuaian, harus dicari penyebabnya dan diselesaikan bersama,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Donal juga mendorong adanya forum hearing yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, perusahaan sawit, hingga perwakilan petani agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keterbukaan penting dilakukan agar petani mengetahui mekanisme penetapan harga TBS sekaligus mendapatkan kepastian terkait harga jual hasil panen mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita ingin kebijakan penetapan harga sawit ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya petani kecil,” tuturnya.<br /></p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, dalam SK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS usia tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508,69 per kilogram.<br /></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara harga TBS untuk usia tanaman 3 tahun sebesar Rp3.042,53 per kilogram dan usia 9 tahun sebesar Rp3.393,14 per kilogram. Ketetapan tersebut berlaku untuk periode penjualan 16 hingga 31 Mei 2026. (*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.