Harga Sawit Tak Sesuai SK, Donal Desak Pengawasan Ketat Pemprov

NUNUKAN, borderterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Donal, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperketat pengawasan terhadap penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lapangan.

Pasalnya, harga sawit yang diterima petani saat ini dinilai masih jauh dari ketetapan resmi pemerintah.

Menurut Donal, sejumlah petani sawit di Nunukan mengeluhkan harga jual TBS yang masih berada di kisaran Rp1.500 hingga Rp1.700 per kilogram.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, harga TBS periode II Mei 2026 telah ditetapkan di atas Rp3 ribu per kilogram.

“Petani banyak yang mengadu karena harga di lapangan tidak sesuai dengan SK yang sudah dikeluarkan pemerintah. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ujar Donal, Senin (25/5).

Ia menilai ketidaksesuaian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan utama dari sektor perkebunan sawit.

“Kalau pemerintah sudah menetapkan harga, maka harus ada pengawasan yang jelas. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas sementara petani tetap menerima harga rendah,” katanya.

Donal mengatakan kondisi itu membuat petani semakin terbebani, terlebih biaya operasional dan perawatan kebun terus meningkat. Menurutnya, harga jual yang rendah membuat keuntungan petani semakin menipis.

Ia pun meminta pemerintah provinsi bersama instansi terkait turun langsung melakukan evaluasi terhadap perusahaan, pabrik kelapa sawit, maupun pengepul yang membeli hasil panen masyarakat di bawah harga ketetapan.

“Pemprov harus lebih tegas melakukan pengawasan. Jika memang ada ketidaksesuaian, harus dicari penyebabnya dan diselesaikan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Donal juga mendorong adanya forum hearing yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, perusahaan sawit, hingga perwakilan petani agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.

Menurutnya, keterbukaan penting dilakukan agar petani mengetahui mekanisme penetapan harga TBS sekaligus mendapatkan kepastian terkait harga jual hasil panen mereka.

“Kita ingin kebijakan penetapan harga sawit ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya petani kecil,” tuturnya.

Diketahui, dalam SK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS usia tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508,69 per kilogram.

Sementara harga TBS untuk usia tanaman 3 tahun sebesar Rp3.042,53 per kilogram dan usia 9 tahun sebesar Rp3.393,14 per kilogram. Ketetapan tersebut berlaku untuk periode penjualan 16 hingga 31 Mei 2026. (*)

Tinggalkan Balasan