NUNUKAN, borderterkini.com – Kantor Imigrasi kembali menegaskan kewajiban pelaporan warga negara asing (WNA) kepada para pelaku usaha perhotelan dan penginapan di wilayah perbatasan.
Dalam kegiatan pengawasan terbaru, petugas masih menemukan adanya pengelola akomodasi yang belum disiplin melaporkan tamu asing yang menginap.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Operasi Wirawaspada di wilayah Nunukan.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam rangka memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang.
Menurutnya, pelaporan tamu asing merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh pemilik maupun pengelola tempat penginapan.
“Kami masih menemukan beberapa penginapan yang belum tertib melaporkan keberadaan tamu WNA. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengawasan keimigrasian dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, peringatan telah disampaikan secara langsung kepada pengelola yang belum patuh. Imigrasi juga membuka ruang pembinaan agar pelaku usaha memahami prosedur pelaporan yang benar.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun jika pelanggaran terus terjadi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Fredy menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemilik atau pengelola hotel, penginapan, maupun tempat tinggal wajib memberikan data orang asing yang menginap kepada petugas Imigrasi ketika diminta.
Untuk mempermudah pelaporan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat diakses secara daring oleh pelaku usaha.
“APOA memudahkan pelaporan secara cepat dan efisien. Kami berharap seluruh pengelola penginapan memanfaatkannya sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan tamu asing,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Karena itu, Imigrasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih proaktif dan kooperatif dalam mendukung pengawasan orang asing.
Melalui Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara berkala, Imigrasi berharap kepatuhan pelaporan semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan dapat berjalan optimal dan turut menjaga stabilitas keamanan daerah.(*)





