Categories: Kriminal

Ketahuan Masuk Ilegal, WN Malaysia Ini Dideportasi ke Tawau

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan&period; Seorang warga negara &lpar;WN&rpar; Malaysia&comma; Nurain Binti Irwan&comma; dideportasi ke Tawau&comma; Kamis &lpar;3&sol;7&sol;2026&rpar;&comma; setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi &lpar;TPI&rpar;&period;<br><br>Proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Labuan tujuan Tawau&comma; Malaysia&period; Pengawasan dilakukan langsung oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian &lpar;Inteldakim&rpar;&comma; mulai dari proses check-in tiket&comma; pemeriksaan dokumen perjalanan&comma; peneraan izin keluar hingga memastikan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia&period;<br><br>Deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM&period;18&period;IMI&period;4&period;GR&period;04&period;12-033 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia&comma; serta Surat Perintah Nomor WIM&period;18&period;IMI&period;4&period;GR&period;04&period;12-035 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi&period;<br><br>WN Malaysia tersebut terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian&comma; yakni dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan&period;<br><br>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan&comma; Adrian Soetrisno&comma; menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Perbatasan negara bukan wilayah yang dapat dilalui secara bebas tanpa mengikuti prosedur keimigrasian&period; Setiap orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan&period; Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; tegas Adrian&period;<br><br>Menurutnya&comma; tingginya mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia menuntut pengawasan yang lebih ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencoba menghindari prosedur resmi&period;<br><br>&&num;8220&semi;Deportasi ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian&period; Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan&comma; ketertiban&comma; serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia&comma; khususnya di kawasan perbatasan&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<br><br>Adrian menambahkan&comma; pengawasan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada penindakan&comma; tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas lintas negara berlangsung sesuai aturan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Kami terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait&period; Masyarakat maupun warga negara asing kami imbau agar selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen perjalanan sesuai ketentuan&period; Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan perbatasan&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<br><br>Setelah memastikan KM Labuan bertolak menuju Tawau&comma; Malaysia&comma; petugas menyatakan seluruh rangkaian pengawasan deportasi selesai pada pukul 09&period;16 WITA dalam keadaan aman&comma; tertib&comma; dan lancar&period;<br><br>Adrian menegaskan&comma; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional&comma; humanis&comma; dan berintegritas guna memastikan setiap pelintas mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga marwah Indonesia sebagai negara yang berdaulat&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.