<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan. Seorang warga negara (WN) Malaysia, Nurain Binti Irwan, dideportasi ke Tawau, Kamis (3/7/2026), setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).<br><br>Proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Labuan tujuan Tawau, Malaysia. Pengawasan dilakukan langsung oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mulai dari proses check-in tiket, pemeriksaan dokumen perjalanan, peneraan izin keluar hingga memastikan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.<br><br>Deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-033 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia, serta Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-035 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi.<br><br>WN Malaysia tersebut terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan.<br><br>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan.<br><br>&#8220;Perbatasan negara bukan wilayah yang dapat dilalui secara bebas tanpa mengikuti prosedur keimigrasian. Setiap orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; tegas Adrian.<br><br>Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia menuntut pengawasan yang lebih ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencoba menghindari prosedur resmi.<br><br>&#8220;Deportasi ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan,&#8221; ujarnya.<br><br>Adrian menambahkan, pengawasan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas lintas negara berlangsung sesuai aturan.<br><br>&#8220;Kami terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait. Masyarakat maupun warga negara asing kami imbau agar selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen perjalanan sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan perbatasan,&#8221; katanya.<br><br>Setelah memastikan KM Labuan bertolak menuju Tawau, Malaysia, petugas menyatakan seluruh rangkaian pengawasan deportasi selesai pada pukul 09.16 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.<br><br>Adrian menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan berintegritas guna memastikan setiap pelintas mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga marwah Indonesia sebagai negara yang berdaulat.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.