<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – DPRD Kabupaten Nunukan melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna mempercepat proses penetapan pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan, Selasa (21/4/2026).</p>



<p>Pertemuan tersebut berlangsung bersama jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan kesiapan aspek regulasi, administrasi, dan persyaratan teknis pemekaran desa.<br></p>



<p>Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan konsultasi ini merupakan langkah jemput bola agar proses pemekaran desa tidak berlarut-larut.<br></p>



<p>“Pemekaran tiga desa ini merupakan kebutuhan riil masyarakat. Kami datang langsung ke Kemendagri untuk memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai aturan dan bisa segera ditetapkan,” ujarnya.<br><br>Ia menjelaskan pemerintah pusat pada prinsipnya siap memproses penetapan pemekaran desa, namun masih menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.<br></p>



<p>“Artinya tahapan di pusat sudah siap, tinggal melengkapi satu persyaratan penting tersebut,” tambahnya.<br></p>



<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nunukan, Helmy Pudaaslikar, menegaskan ketiga desa tersebut kini telah memasuki tahap krusial di tingkat provinsi.<br></p>



<p>Ketiga desa itu yakni Desa Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tembaring.</p>



<p>“Ketiganya sudah masuk tahap evaluasi Gubernur untuk Ranperda pemekaran desanya,” ujarnya, Senin (27/4).<br></p>



<p>Pekan sebelumnya, tim daerah dan Pemprov Kaltara telah melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri terkait percepatan verifikasi dan penetapan kode desa.<br></p>



<p>“Hasil konsultasi, Tim Penataan Desa di Kemendagri tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur untuk selanjutnya dilakukan verifikasi atas usulan tiga desa tersebut menjadi definitif,” jelas Helmi.<br></p>



<p>Menurutnya, tahap ini sangat menentukan karena tanpa rekomendasi gubernur, proses verifikasi pusat tidak dapat dilanjutkan.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.