<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Seorang mantan pegawai toko elektronik berinisial MR (25) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu pelanggan dengan modus pengurusan kredit freezer.</p>



<p>Aksi tersebut terjadi di Nunukan dan menyebabkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta.<br></p>



<p>Wakil Kapolsek Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan, Iptu Nanang, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan pengalaman kerjanya di toko elektronik untuk meyakinkan korban.<br></p>



<p>“Pelaku ini mantan karyawan toko sehingga memahami proses pengajuan kredit dan memiliki data pelanggan. Hal itu membuat korban percaya saat diminta mentransfer uang DP,” ungkap Nanang, Jumat (25/4).</p>



<p>Kasus ini bermula ketika korban AR (29) berniat membeli freezer dua pintu secara kredit.</p>



<p>Saat datang ke toko, korban dilayani langsung oleh MR yang menjelaskan syarat kredit, skema angsuran, hingga besaran uang muka yang harus dibayarkan.</p>



<p>Beberapa waktu setelah pengajuan kredit, korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan prosesnya.</p>



<p>Kesempatan tersebut dimanfaatkan MR untuk meminta transfer uang DP sebesar Rp3.010.000 dengan alasan mempercepat proses pengajuan.</p>



<p>Tanpa curiga, korban mentransfer uang tersebut. Namun keesokan harinya, nomor pelaku mendadak tidak aktif saat korban menanyakan pengantaran barang.</p>



<p>“Keluarga korban kemudian datang ke toko, tetapi pihak toko menyampaikan pelaku sudah tidak bekerja di sana dan tidak bisa dihubungi. Korban akhirnya melapor ke polisi,” jelasnya.</p>



<p>Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.</p>



<p>MR akhirnya ditangkap pada Kamis (9/4) sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah warung di Desa Srinanti, Sei Menggaris.</p>



<p>Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.<br></p>



<p>“Pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegas Nanang.<br></p>



<p>MR dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau pidana denda kategori V.<br></p>



<p>Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kredit dan memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.