Categories: KriminalNunukan

Modus Kredit Freezer, Eks Pegawai Toko Tipu Pelanggan Hingga Jutaan Rupiah

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Seorang mantan pegawai toko elektronik berinisial MR &lpar;25&rpar; harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu pelanggan dengan modus pengurusan kredit freezer&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Aksi tersebut terjadi di Nunukan dan menyebabkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Wakil Kapolsek Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan&comma; Iptu Nanang&comma; menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan pengalaman kerjanya di toko elektronik untuk meyakinkan korban&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku ini mantan karyawan toko sehingga memahami proses pengajuan kredit dan memiliki data pelanggan&period; Hal itu membuat korban percaya saat diminta mentransfer uang DP&comma;” ungkap Nanang&comma; Jumat &lpar;25&sol;4&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasus ini bermula ketika korban AR &lpar;29&rpar; berniat membeli freezer dua pintu secara kredit&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saat datang ke toko&comma; korban dilayani langsung oleh MR yang menjelaskan syarat kredit&comma; skema angsuran&comma; hingga besaran uang muka yang harus dibayarkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Beberapa waktu setelah pengajuan kredit&comma; korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan prosesnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kesempatan tersebut dimanfaatkan MR untuk meminta transfer uang DP sebesar Rp3&period;010&period;000 dengan alasan mempercepat proses pengajuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tanpa curiga&comma; korban mentransfer uang tersebut&period; Namun keesokan harinya&comma; nomor pelaku mendadak tidak aktif saat korban menanyakan pengantaran barang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Keluarga korban kemudian datang ke toko&comma; tetapi pihak toko menyampaikan pelaku sudah tidak bekerja di sana dan tidak bisa dihubungi&period; Korban akhirnya melapor ke polisi&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah menerima laporan&comma; Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>MR akhirnya ditangkap pada Kamis &lpar;9&sol;4&rpar; sekitar pukul 15&period;30 WITA di sebuah warung di Desa Srinanti&comma; Sei Menggaris&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum&comma;” tegas Nanang&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>MR dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau pidana denda kategori V&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kredit dan memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.