<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Sebanyak 192 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia kembali dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (23/4/2026). </p>



<p>Mayoritas deportasi didominasi persoalan tidak memiliki paspor dan masuk secara ilegal.<br></p>



<p>Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menegaskan fenomena ini menjadi sinyal kuat masih maraknya keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.<br></p>



<p>“Kasus tanpa paspor dan masuk ilegal masih mendominasi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk berangkat melalui jalur resmi masih perlu terus diperkuat,” tegasnya.<br><br>Ratusan PMI tersebut sebelumnya ditahan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Sabah, Malaysia, yakni DTI Tawau 5 orang, DTI Sandakan 54 orang, DTI Papar 63 orang, serta DTI Kota Kinabalu 70 orang.</p>



<p>Mereka dipulangkan menggunakan KM Purnama melalui Pelabuhan Ferry Tawau dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 16.50 WITA.<br></p>



<p>Setibanya di Nunukan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan keimigrasian, pendataan, serta diarahkan menuju Rumah Ramah PMI sebagai tempat transit sebelum dipulangkan ke daerah asal.<br></p>



<p>Andi menegaskan pemerintah memastikan proses pemulangan berjalan tertib dan para PMI tetap mendapat perlakuan manusiawi.</p>



<p>“Negara hadir memberikan perlindungan dan layanan yang bermartabat, mulai dari penjemputan hingga pemulangan ke daerah asal,” ujarnya.<br><br>Data menunjukkan 80 PMI lahir di Sabah atau tidak memiliki paspor, 62 orang masuk secara ilegal, dan 35 orang tinggal melebihi masa izin (overstay). Selain itu, terdapat 10 PMI terkait kasus narkoba.</p>



<p>Mayoritas PMI berasal dari Nusa Tenggara Timur 86 orang, Sulawesi Selatan 63 orang, Sulawesi Barat 16 orang, Sulawesi Tenggara 9 orang, Kalimantan Utara 7 orang, Jawa Timur 3 orang, serta Maluku dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 2 orang.</p>



<p>Menurut Andi, tingginya angka deportasi akibat dokumen tidak lengkap menjadi peringatan keras bagi masyarakat.</p>



<p>“Berangkat tanpa prosedur bukan hanya melanggar hukum negara tujuan, tetapi juga membuat PMI rentan eksploitasi dan kriminalisasi,” katanya.<br><br>Ia menegaskan pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus mendorong edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak tergiur jalur cepat melalui calo.<br></p>



<p>“Jalur resmi adalah satu-satunya cara aman bekerja ke luar negeri. Jangan sampai mencari pekerjaan berujung deportasi bahkan tersangkut kasus hukum,” pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.