Categories: Nunukan

Perkuat Ekonomi Kreatif dan Kualitas Perda, DPRD Nunukan Ajukan Dua Raperda Inisiatif

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><br><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Bapemperda&rpar; mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Raperda&rpar; inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin &lpar;15&sol;6&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dua raperda tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan&comma; Hamsing&comma; mengatakan kedua raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya&comma; pengajuan kedua raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Nunukan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan&comma; baik dari sisi ekonomi maupun tata kelola pemerintahan&comma;&&num;8221&semi; ujar Hamsing saat menyampaikan penjelasan Bapemperda dalam rapat paripurna&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hamsing menjelaskan&comma; Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun karena sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto &lpar;PDRB&rpar;&comma; sektor ini juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun demikian&comma; potensi tersebut dinilai belum dikelola secara optimal karena belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pembinaan&comma; pengembangan&comma; dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Saat ini&comma; pengelolaan ekonomi kreatif masih tersebar di sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan berbeda&period; Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih program&comma; kurangnya koordinasi&comma; hingga belum maksimalnya evaluasi kinerja secara terpadu&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; DPRD juga menilai perlindungan terhadap hasil karya dan kekayaan intelektual masyarakat lokal menjadi kebutuhan mendesak&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berbagai produk unggulan daerah seperti kerajinan tradisional&comma; kuliner khas&comma; hingga seni budaya perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui raperda tersebut&comma; pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki dasar hukum untuk memberikan pendampingan legalitas hak kekayaan intelektual serta menjaga identitas budaya lokal dari praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Ekonomi kreatif bukan hanya soal usaha dan perdagangan&comma; tetapi juga menyangkut pelestarian budaya&comma; kreativitas masyarakat&comma; serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lokal&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Raperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung transformasi digital bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif&period; Menurut Hamsing&comma; perkembangan teknologi menuntut pelaku usaha untuk mampu beradaptasi dengan sistem pemasaran dan transaksi digital yang semakin berkembang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Karena itu&comma; regulasi yang disusun nantinya diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelatihan&comma; penguatan infrastruktur teknologi&comma; peningkatan akses internet&comma; hingga literasi digital bagi pelaku usaha&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Raperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diajukan untuk memperkuat sistem perencanaan pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah&comma; sistematis&comma; dan sesuai kebutuhan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hamsing menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan otonomi daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Oleh karena itu&comma; setiap peraturan yang dibentuk harus melalui perencanaan yang matang&comma; memiliki dasar hukum yang kuat&comma; serta melibatkan partisipasi masyarakat&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menjelaskan&comma; penyusunan produk hukum daerah harus memenuhi berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan&comma; mulai dari kejelasan tujuan&comma; kesesuaian jenis dan hierarki peraturan&comma; hingga kemampuan aturan tersebut untuk dilaksanakan secara efektif&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Peraturan yang baik harus memiliki landasan filosofis&comma; yuridis&comma; dan sosiologis&period; Dengan begitu&comma; aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum&comma; tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.