<p class="wp-block-paragraph"><br><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (15/6). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua raperda tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, mengatakan kedua raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pengajuan kedua raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Nunukan.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi maupun tata kelola pemerintahan,&#8221; ujar Hamsing saat menyampaikan penjelasan Bapemperda dalam rapat paripurna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hamsing menjelaskan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun karena sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), sektor ini juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, potensi tersebut dinilai belum dikelola secara optimal karena belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pembinaan, pengembangan, dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, pengelolaan ekonomi kreatif masih tersebar di sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan berbeda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih program, kurangnya koordinasi, hingga belum maksimalnya evaluasi kinerja secara terpadu.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, DPRD juga menilai perlindungan terhadap hasil karya dan kekayaan intelektual masyarakat lokal menjadi kebutuhan mendesak. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai produk unggulan daerah seperti kerajinan tradisional, kuliner khas, hingga seni budaya perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki dasar hukum untuk memberikan pendampingan legalitas hak kekayaan intelektual serta menjaga identitas budaya lokal dari praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ekonomi kreatif bukan hanya soal usaha dan perdagangan, tetapi juga menyangkut pelestarian budaya, kreativitas masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lokal,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Raperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung transformasi digital bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Menurut Hamsing, perkembangan teknologi menuntut pelaku usaha untuk mampu beradaptasi dengan sistem pemasaran dan transaksi digital yang semakin berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, regulasi yang disusun nantinya diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelatihan, penguatan infrastruktur teknologi, peningkatan akses internet, hingga literasi digital bagi pelaku usaha.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Raperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diajukan untuk memperkuat sistem perencanaan pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hamsing menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan otonomi daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, setiap peraturan yang dibentuk harus melalui perencanaan yang matang, memiliki dasar hukum yang kuat, serta melibatkan partisipasi masyarakat.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, penyusunan produk hukum daerah harus memenuhi berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki peraturan, hingga kemampuan aturan tersebut untuk dilaksanakan secara efektif.<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Peraturan yang baik harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif,&#8221; katanya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.