Categories: Nunukan

Tiga Raperda Pemkab Nunukan Resmi Masuk Meja DPRD Nunukan

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Pemerintah Kabupaten &lpar;Pemkab&rpar; Nunukan resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Raperda&rpar; strategis untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Nunukan&period; Ketiga raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan&comma; meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah&comma; serta mengoptimalkan investasi daerah&period;<br><br>Wakil Bupati Nunukan&comma; Hermanus&comma; dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa tiga raperda yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah&comma; Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada &lpar;Perseroda&rpar;&comma; serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan&period;<br><br>Menurut Hermanus&comma; ketiga raperda tersebut memiliki peran penting dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks&comma; sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Ketiga raperda ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan penyesuaian regulasi&comma; tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan&comma; meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset daerah&comma; dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang lebih terarah&comma;” ujarnya&period;<br><br>Pada raperda pertama&comma; Pemkab Nunukan mengusulkan perubahan terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024&period; Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar&comma; mulai dari penguatan legalitas aset daerah&comma; reformasi sistem perencanaan kebutuhan barang milik daerah&comma; hingga penguatan pengawasan dan pengendalian aset&period;<br><br>Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pemisahan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah &lpar;RKBMD&rpar; menjadi lima kategori&comma; yakni pengadaan&comma; pemeliharaan&comma; pemanfaatan&comma; pemindahtanganan&comma; dan penghapusan aset&period; Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta meminimalkan potensi pemborosan dalam pengelolaan aset daerah&period;<br><br>Selain itu&comma; aturan baru juga memberikan ruang lebih luas bagi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur&comma; termasuk membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset dengan Badan Usaha Milik Desa &lpar;BUMDes&rpar;&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat&comma;” kata Hermanus&period;<br><br>Raperda kedua yang diajukan berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah &lpar;Perseroda&rpar;&period; Menurut Hermanus&comma; transformasi tersebut diperlukan agar perusahaan milik daerah memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usaha dan mampu bersaing di tengah perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif&period;<br><br>Ia menjelaskan&comma; perubahan menjadi Perseroda akan memperkuat struktur kelembagaan perusahaan&comma; meningkatkan profesionalisme pengelolaan&comma; memperluas peluang kerja sama investasi&comma; serta memperkuat penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Harapannya&comma; Perseroda dapat tumbuh menjadi perusahaan daerah yang sehat&comma; mandiri&comma; dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah&comma;” ungkapnya&period;<br><br>Sementara itu&comma; raperda ketiga menyangkut perubahan kedua atas Perda Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan&period; Dalam rancangan tersebut&comma; pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap nilai investasi berdasarkan laporan keuangan hingga 31 Desember 2025&period;<br><br>Total investasi daerah yang tercatat mencapai Rp128&comma;99 miliar&comma; yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim dan Kaltara&comma; Perumda Air Minum Tirta Taka&comma; Perseroda Nusa Serambi Persada&comma; serta KPN Sejahtera&period;<br><br>Pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar guna mempercepat pengembangan layanan air bersih bagi masyarakat&period;<br><br>Selain itu&comma; plafon penyertaan modal untuk Perseroda juga diusulkan naik dari Rp2&comma;5 miliar menjadi maksimal Rp50 miliar sebagai upaya memperkuat permodalan dan daya saing perusahaan daerah&period;<br><br>Hermanus menegaskan bahwa seluruh perubahan yang diusulkan dalam tiga raperda tersebut disusun berdasarkan pertimbangan filosofis&comma; sosiologis&comma; dan yuridis yang kuat&period; Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Nunukan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik&comma; meningkatkan pelayanan publik&comma; memperkuat ekonomi daerah&comma; serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Nunukan&comma;” pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.