Tiga Raperda Pemkab Nunukan Resmi Masuk Meja DPRD Nunukan

NUNUKAN, borderterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Nunukan. Ketiga raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah, serta mengoptimalkan investasi daerah.

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa tiga raperda yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Menurut Hermanus, ketiga raperda tersebut memiliki peran penting dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.

“Ketiga raperda ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang lebih terarah,” ujarnya.

Pada raperda pertama, Pemkab Nunukan mengusulkan perubahan terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari penguatan legalitas aset daerah, reformasi sistem perencanaan kebutuhan barang milik daerah, hingga penguatan pengawasan dan pengendalian aset.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pemisahan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) menjadi lima kategori, yakni pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta meminimalkan potensi pemborosan dalam pengelolaan aset daerah.

Selain itu, aturan baru juga memberikan ruang lebih luas bagi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur, termasuk membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat,” kata Hermanus.

Raperda kedua yang diajukan berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Menurut Hermanus, transformasi tersebut diperlukan agar perusahaan milik daerah memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usaha dan mampu bersaing di tengah perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif.

Ia menjelaskan, perubahan menjadi Perseroda akan memperkuat struktur kelembagaan perusahaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas peluang kerja sama investasi, serta memperkuat penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Harapannya, Perseroda dapat tumbuh menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, raperda ketiga menyangkut perubahan kedua atas Perda Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap nilai investasi berdasarkan laporan keuangan hingga 31 Desember 2025.

Total investasi daerah yang tercatat mencapai Rp128,99 miliar, yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim dan Kaltara, Perumda Air Minum Tirta Taka, Perseroda Nusa Serambi Persada, serta KPN Sejahtera.

Pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar guna mempercepat pengembangan layanan air bersih bagi masyarakat.

Selain itu, plafon penyertaan modal untuk Perseroda juga diusulkan naik dari Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp50 miliar sebagai upaya memperkuat permodalan dan daya saing perusahaan daerah.

Hermanus menegaskan bahwa seluruh perubahan yang diusulkan dalam tiga raperda tersebut disusun berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Nunukan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Nunukan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan