NUNUKAN, borderterkini.com – Arus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia kembali terjadi melalui wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Sebanyak 157 WNI dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Senin (11/5/2026), dengan mayoritas kasus pelanggaran keimigrasian karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Pemulangan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, TNI, Polri, Bea Cukai, Satpol PP serta petugas kesehatan pelabuhan.
Rombongan deportan tiba sekitar pukul 17.30 WITA menggunakan kapal Purnama Express dari Tawau, Sabah.
Begitu sandar, para PMI langsung diarahkan ke area pemeriksaan untuk menjalani proses verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan awal, hingga pengecekan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray guna mengantisipasi masuknya barang terlarang.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, memimpin langsung proses penerimaan. Ia menegaskan bahwa seluruh deportan wajib melalui prosedur berlapis sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan sementara.
“Pendataan dilakukan secara detail untuk memastikan identitas, asal daerah, serta kebutuhan pemulangan masing-masing deportan,” ujarnya.
Data BP3MI menunjukkan, dari total 157 deportan, sebanyak 106 orang masuk ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi. Selain itu, 28 orang tercatat overstay atau tinggal melebihi izin, 17 orang tersangkut kasus narkoba, dan lima lainnya terkait tindak kriminal lain.
Komposisi deportan didominasi laki-laki dewasa sebanyak 123 orang, sementara 25 perempuan dewasa serta sembilan anak turut dipulangkan dalam gelombang deportasi ini.
Dari sisi daerah asal, Kalimantan Utara menjadi penyumbang terbesar dengan 75 orang, disusul Sulawesi Selatan sebanyak 61 orang. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Seluruh PMI sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi Tawau sebelum dipulangkan berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau.
Setelah proses pemeriksaan di pelabuhan selesai, para deportan dipindahkan ke Rusunawa Nunukan sebagai lokasi penampungan sementara.
Proses transportasi melibatkan kendaraan milik Lanal Nunukan, Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, serta ambulans PMI.
Di Rusunawa, para deportan kembali menjalani pendataan lanjutan dan pembagian kamar sambil menunggu jadwal kapal menuju daerah asal masing-masing.(*)





